MAGETAN – Kasus pelecehan seksual nonfisik seperti catcalling dan pengintaian membayangi para mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Kampus 5 Maospati, Kabupaten Magetan.
Sedikitnya 11 mahasiswa dilaporkan menjadi korban tindak pelecehan di lingkungan tempat tinggal (kos) mereka.
Kasus ini terungkap setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unesa Kampus 5 mengumpulkan aduan dari para mahasiswa selama dua minggu terakhir melalui wawancara langsung serta formulir digital di media sosial.
Anggota BEM Unesa Kampus 5, Hiqmal Dawam Neuferyan, menjelaskan bahwa gangguan tersebut berpusat di sekitar Jalan Agung, Maospati—kawasan yang berdekatan dengan bekas lokalisasi Baben. Di area tersebut, terdapat sedikitnya tiga rumah kos mahasiswa Unesa.
”Ada yang dibuntuti, mendapat perlakuan catcalling, diintipi dari pagar, bahkan diteriaki saat sedang bernyanyi menggunakan mikrofon. Ada juga yang dipanggil dengan kata-kata tidak sopan, padahal busana korban sudah tertutup,” ungkap Hiqmal, Selasa (3/11/2026).
Hiqmal menambahkan, aksi pelecehan nonfisik ini umumnya berasal dari oknum yang berkumpul di warung-warung pinggir jalan sekitar area kos. Kondisi tersebut memicu rasa cemas, ketakutan, dan trauma mendalam bagi para mahasiswa, khususnya mahasiswi perempuan.

Minta Semua Pihak Turun Tangan
Maraknya aksi pelecehan ini mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Magetan. Anggota Komisi C DPRD Magetan dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrad Subiyakto, mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak seluruh pihak (stakeholder) untuk segera mengambil langkah konkret.
Menurut Hendrad, penanganan kasus pelecehan di lingkungan kampus tak hanya menjadi tugas pihak kepolisian, melainkan butuh campur tangan Pemkab Magetan.
“Tak hanya kepolisian untuk menciptakan suasana aman, tapi Pemkab juga harus turun mengedukasi lingkungan sekitar Unesa,” tegas Hendrad.
Ia menekankan bahwa Pemkab Magetan bertanggung jawab menciptakan lingkungan daerah yang aman dan ramah terhadap dunia pendidikan.
Untuk menindaklanjuti aduan ini, Hendrad berencana menyusun agenda hearing (Rapat Dengar Pendapat) bersama instansi terkait.
Payung Hukum dan Pendampingan Korban
Tindakan catcalling, ucapan bernada seksual, hingga gestur merendahkan martabat merupakan bentuk pelecehan seksual nonfisik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 5.
Pelakunya terancam sanksi pidana penjara hingga 9 bulan.
Selain tindakan tegas terhadap pelaku, Hendrad juga meminta pihak Kampus Unesa untuk memberikan pendampingan berkelanjutan kepada para korban.
”Pendampingan mencakup aspek akademik untuk menjamin keberlangsungan studi mereka. Sebagai langkah pencegahan, Unesa harus memperkuat mitigasi melalui literasi pencegahan kekerasan dan edukasi etika,” pungkasnya.(rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













