Senin
03 Agustus 2026 | 1 : 35

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Sosialisasikan Aturan Baru, Menteri Anas Sebut JF Tak Lagi Sibuk Urus Angka Kredit

PDIP-Jatim-Menteri-Anas-23022023

BANYUWANGI – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan reformasi birokrasi diharapakan dapat berdampak pada setiap lini masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN) sebagai motor penggerak birokrasi.

Menurut Menteri Anas, hal tersebut telah dilakukan pemerintah melalui transformasi penataan jabatan fungsional, yang dituangkan melalui Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, aturan teranyar ini akan semakin mempermudah fokus kinerja ASN pejabat fungsional karena tidak harus menghabiskan waktu untuk mengumpulkan angka kredit sebagai syarat kenaikan atau pengembangan karier.

“Jadi, Pejabat Fungsional tidak perlu lagi repot ngurus angka kredit. Sebelumnya, banyak ASN yang harus menghabiskan waktu, bahkan ambil cuti khusus untuk mengisi Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK),” ujar Menteri Anas dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023, di Banyuwangi, Kamis (23/2/2023).

Mantan Kepala LKKPN itu mengungkapkan, tugas Jabatan Fungsional (JF) sebelummya lebih banyak fokus pada pemenuhan angka kredit. Melalui tata kelola yang sudah tertuang dalam aturan Menteri PANRB, Pejabat Fungsional akan difokuskan pada capaian kinerja organisasi, bukan pada capaian angka kredit semata.

Penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit sebelumnya pun dipandang terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat. Dengan aturan JF yang baru, penilaian kinerja JF didasarkan pada penetapan predikat kinerja yang dikonversi ke dalam angka kredit.

“Yang kita lihat dari para pejabat fungsional ini adalah kinerjanya, prestasinya dalam bentuk nyata, yaitu pada capaian kerja yang baik yang menghasilkan ide dan inovasi birokrasi yang efektif, efisien, dan cepat. Tidak lagi terpaku pada angka-angka. Jadi, tidak ada lagi istilah ASN itu susah naik pangkat atau kariernya terhambat hanya karena DUPAK,” terangnya.

Dalam aturan baru yang dikeluarkan MenPANRB tersebut, Menteri Anas menekankan pentingnya peran para Instansi Pembina Jabatan Fungsional. Instansi Pembina Jabatan Fungsional diharapkan mempunyai pemahaman yang sama terkait PermenPANRB No. 1/2023 tentang JF.

“Saya harap para instansi pembina ini menjaga komunikasi yang solid, sehingga usulan, harapan, dan kebutuhan dari ASN Pejabat Fungsional di seluruh Indonesia bisa diakomodir di lapangan,” tandasnya. (ryo/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Pemkab Blitar Usulkan Barongan Kucingan Blitaran Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Pemkab Blitar mengusulkan Barongan Kucingan Blitaran menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia sebagai upaya ...
KRONIK

Bupati Fauzi Buka Rangkaian Lomba HUT Kemerdekaan, “Sekali Merdeka, Tetap Merdeka”

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menggelar apel gabungan di halaman Kantor Pemkab setempat, pada ...
KRONIK

Deni Wicaksono Sebut Putusan MK Soal MBG Selaras Aspirasi PDI Perjuangan

SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, memberikan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah ...
KABAR CABANG

PDI Perjuangan Bangkalan Distribusikan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

BANGKALAN – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangkalan mendistribusikan bantuan air bersih ke sejumlah wilayah yang ...
KRONIK

HUT ke-11 Asosiasi BPD, Erma Harap Semakin Solid dan Inspiratif

TULUNGAGUNG – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur, Erma Susanti, mengucapkan selamat HUT ke-11 ...
LEGISLATIF

DPRD Jatim Temui Sopir Angkot Malang, Dewanti Dorong Dialog Cari Solusi Trans Jatim Koridor II

DPRD Jatim akan menemui sopir angkot Malang Raya yang menolak Trans Jatim Koridor II. Dewanti Rumpoko mendorong ...