JEMBER – Anggaran pemeliharaan aset tidak berwujud dan aplikasi layanan masyarakat sebesar Rp310,3 juta di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember disorot DPRD.
Sorotan itu terutama ditujukan pada aplikasi LAHBAKO (Layanan Harian Buat Administrasi Kependudukan Orang Jember). Aplikasi tersebut digunakan untuk mendukung layanan administrasi kependudukan di desa, kelurahan, dan kecamatan.
Anggota Komisi A DPRD Jember, Alfan Yusfi, menilai anggaran tersebut belum sebanding dengan kualitas layanan digital yang diterima masyarakat. Sejumlah layanan, tambah dia, membutuhkan waktu berminggu-minggu. Padahal, layanan digital semestinya memangkas waktu pengurusan.
“Padahal SOP dengan sistem digital itu maksimal empat sampai lima hari,” ujar Alfan.
Ia menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan janji pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat melalui digitalisasi.
“Jangan sampai niat bupati baik, tetapi struktur di bawahnya tidak mampu mempraktikkannya. Yang dirugikan lagi-lagi masyarakat,” jelas Alfan.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember itu meminta anggaran pemeliharaan aplikasi dievaluasi agar benar-benar berdampak pada peningkatan layanan. Menurut dia, dana tersebut bersumber dari pajak masyarakat sehingga manfaatnya harus kembali dirasakan wajib pajak.
Aplikasi LAHBAKO sebelumnya disosialisasikan kepada operator desa dan kecamatan, antara lain di Desa Ambulu, pada 12 Juli 2021. Aplikasi itu kemudian diluncurkan pada 14 Februari 2022.
Namun, hingga 2026, Alfan menilai persoalan utama belum berubah: waktu penyelesaian layanan administrasi kependudukan masih lamban. (art/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










