MAGETAN – Longsor kembali terjadi di kawasan wisata telaga Sarangan, Sabtu (17/1/2025). Dua kali longsor dalam sepekan, memantik struktural DPC maupun Fraksi PDI Perjuangan DPRD Magetan mengeluarkan rekomendasi penanganan jangka pendek hingga menengah.
Ketua DPC PDI Perjuangan Magetan, Diana AV Sasa dalam keterangannya kepada media menegaskan, agar pihak pemkab segera membentuk satuan tugas khusus untuk penanganan jangka pendek.
“Satgasus Sarangan Aman,” kata Diana Sasa.
Adapun satgasus, jelas dia, bekerja 24 jam selama puncak musim hujan dengan komando jelas dan satu pintu informasi. Satgasus melibatkan pihak BPBD, PUPR, Dishub, Polres/Polsek, Koramil, Dinkes (PSC 119 & Puskesmas), Dispar, DLH, Perhutani/pengelola kawasan bila terkait, serta unsur relawan/masyarakat setempat.
Tugas satgasus, jelas Diana Sasa, melakukan asesmen titik rawan, menempatkan personel siaga di titik-titik kritis, serta menyiapkan jalur evakuasi, rambu, barrier, dan penerangan. Juga memastikan kesiapan layanan kesehatan seperti triase, ambulans dan rujukan.
“Juga mengelola informasi resmi agar tidak terjadi simpang siur di publik,” katanya.

Berikutnya, kata Diana Sasa, pemberlakukan Buka–Tutup jalur di segmen rawan. Skema ini mesti diintegrasikan dengan pengaturan parkir dan arus wisata agar tidak menumpuk di zona bahaya.
“Buka–tutup bukan untuk menghambat ekonomi warga, tetapi untuk memastikan aktivitas wisata tetap berjalan dengan standar keselamatan,” tandasnya.
Jangka Menengah
Tidak sekadar jangka pendek, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Magaten juga merilis sejumlah poin untuk penanganan jangka menengah bencana longsor.
Ketua Fraksi, Suyono Wiling usai sidak ke lokasi longsor menyampaikan, ada sejumlah indikasi yang menjadi penyebab bencana tersebut. Indikasi alih fungsi lahan, penanganan banjir dan longsor yang tidak konsisten, dan kurangnya perawatan pada drainase atau saluran air. Serta kurang sinerginya instansi-instansi terkait kawasan Sarangan.

Karena itu, Suyono menyampaikan, ada beberapa poin rekomendasi sebagai solusi kepada pemangku kebijakan Magetan, sebagai berikut:
1. Menghentikan sementara alih fungsi hutan disertai evaluasi menyeluruh.
2. Menegakkan penataan ruang yang konsisten dan kolaboratif lintas sektor sebagai upaya pencegahan bencana.
3. Melakukan mitigasi dan deteksi dini melalui pemetaan titik rawan longsor dan banjir, mulai dari tebing, jalan, sempadan sungai, hingga saluran irigasi yang tersumbat.
4. Segera melakukan aksi nyata pada titik-titik rawan bencana.
5. Menyiapkan sarana, prasarana, serta tenaga ahli dan terampil dalam penanganan bencana.
6. Melakukan pengamanan konstruksi beton di sepanjang tebing rawan longsor sekitar ±300 meter di kawasan terdampak.
7. Melakukan relokasi warung-warung UMKM di area rawan bencana dengan cara yang humanis, adil, dan berpihak pada keberlangsungan ekonomi pelaku UMKM.
“Pariwisata tidak cukup hanya menjual keindahan, tetapi juga harus menjamin kenyamanan dan keselamatan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama agar Magetan yang indah tidak hanya menjadi cerita bagi anak cucu kita kelak,” tegas Suyono Wiling. (rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













