MAGETAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan mengambil langkah taktis dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas penambangan galian C di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Keputusan ini diambil menyusul aksi protes ratusan warga setempat yang khawatir atas dampak lingkungan dan kerusakan infrastruktur desa.
Ketetapan tersebut menjadi poin utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung oleh Plt Ketua DPRD Magetan, Suyatno.
Pertemuan tersebut mempertemukan perwakilan warga, pihak perusahaan tambang, pemerintah daerah, serta Inspektur Tambang dari Surabaya.
”Disepakati untuk menghentikan sementara aktivitas penambangan hingga dilakukan verifikasi lapangan oleh tim terpadu. Kita harus melihat kondisi riil di lapangan sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut,” ujar Suyatno saat ditemui di Kantor DPRD Magetan.

Verifikasi Lintas Sektor
Tim terpadu yang dibentuk terdiri dari unsur legislatif, eksekutif, dan Inspektur Tambang. Tim ini bertugas mengecek kesesuaian denah lokasi dan koordinat penambangan dengan dokumen perizinan yang telah diterbitkan.
Mengingat kewenangan absolut urusan pertambangan berada di tingkat provinsi dan pusat, Pemkab Magetan sejauh ini hanya memiliki ranah dalam pemberian rekomendasi daerah.
Secara regulasi dan tata ruang, kawasan Desa Sayutan memang masuk dalam zonasi yang diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan.
Pihak pengusaha pun dikabarkan telah mengantongi izin resmi. Kendati demikian, DPRD menilai dinamika sosial di masyarakat tidak boleh diabaikan.
Beberapa poin krusial yang dipersoalkan warga antara lain kedekatan jarak tambang dengan permukiman dan sumber mata air, keberadaan makam leluhur di sekitar lokasi, hingga potensi kerusakan jalan desa akibat truk bertonase berat.
Kekhawatiran Kerusakan Akses Desa
Perwakilan warga Desa Sayutan, Sujiran, menjelaskan bahwa kekhawatiran terbesar masyarakat tertuju pada ketahanan infrastruktur jalan lingkungan di Dukuh Jeruk.
Jalan tersebut awalnya dibangun secara swadaya dan gotong royong oleh warga RT 05 dan RT 06, sebelum akhirnya mendapatkan bantuan pengecoran dari pemerintah desa. Warga menuntut agar armada pengangkut material tambang menggunakan jalur alternatif lain.
”Poin utama masyarakat adalah jalan lingkungan tidak boleh digunakan sebagai jalur tambang. Kami ingin kendaraan tambang menggunakan jalur lain agar jalan yang dibangun warga tidak rusak dan aktivitas anak sekolah maupun masyarakat umum tidak terganggu,” kata Sujiran.

Ketimpangan PAD dan Kerusakan Jalan
Di sisi lain, Suyatno juga menyoroti persoalan makro terkait ketimpangan fiskal antara pendapatan daerah yang dihasilkan dari sektor pertambangan dengan beban biaya perbaikan infrastruktur yang harus dialokasikan APBD setiap tahunnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan, kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor tambang untuk daerah terhitung minim, yakni hanya berkisar di angka Rp 700 juta per tahun. Angka ini dinilai tidak sebanding dengan potensi kerugian yang dihadapi daerah.
”PNBP tambang itu kita satu tahun hanya Rp 700 juta, sedangkan untuk perbaikan jalan (yang rusak) bisa menghabiskan anggaran hingga ratusan miliar rupiah,” ungkap Suyatno.
Atas dasar itu, DPRD Magetan meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk lebih cermat dan ketat dalam mengeluarkan rekomendasi lingkungan, baik berupa Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) maupun dokumen UKL-UPL.
DPRD menekankan, aspek sosial-psikologis masyarakat harus menjadi indikator utama yang dipertimbangkan sebelum investasi berjalan.
Dialog persuasif dengan warga lokal sejak tahap perencanaan dinilai menjadi kunci utama guna mencegah terjadinya konflik horizontal di kemudian hari.(rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













