JAKARTA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah membeber pentingnya fungsi anggaran yang dijalani Banggar DPR, baik secara konstitusional, politik, dan kepastian hukum.
Said mengatakan, kewenangan Banggar DPR dalam pelaksanaan fungsi anggaran, secara konstitusional diatur dalam pasal 20 A UUD 1945 dan secara operasional diatur dalam UU MD3.
Dengan demikian, mandat Banggar DPR sebagai alat kelengkapan dewan dalam menjalankan fungsi anggaran, sebutnya, sangat kuat.
Secara politik, fungsi anggaran yang dilaksanakan Banggar DPR yakni saat melakukan pembahasan RAPBN bersama-sama dengan pemerintah. Satu-satunya undang-undang yang kedudukannya diusulkan pemerintah adalah RUU APBN.
“Melalui pembahasan bersama antara Banggar DPR dan pemerintah inilah aspek-aspek politik anggaran yang menjadi agenda pembangunan pemerintah dan partai-partai melalui masing-masing fraksinya,” terang Said Abdullah, dalam keterangannya, Minggu (29/9/2024).
“Karena baik secara konstitusional dan politik, fungsi anggaran Banggar DPR sangat penting. Karena itu peningkatan kapasitas anggota Banggar DPR dalam pemahamannya tentang ekonomi makro, kebijakan fiskal, dan sistem akuntansi negara menjadi sangat penting,” sambung Ketua DPP PDI Perjuangan tersebut.
Apalagi, lanjut dia, yang menjadi mitra kerja Banggar DPR adalah Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Bank Indonesia yang memiliki jam terbang tinggi terhadap ketiga hal di atas.
“Harapan saya, ke depan masing-masing fraksi memperhatikan penguasaan pengetahuan dan kapasitas anggota Banggar tentang hal-hal di atas,” harap Said Abdullah.
Menurutnya, hal ini bertujuan untuk mengimbangi pemerintah, agar bisa menjadi counterpart yang tangguh, dan produktif. Dengan demikian proses pembahasan antara Banggar dan pemerintah dalam soal anggaran makin berkualitas, meskipun Banggar DPR juga di-back up oleh para tenaga ahli.
Kedua, papar Said, dari sisi regulasi, kewenangan DPR dalam melakukan pengawasan terkait anggaran juga terbatas. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013 berhasil membatasi kewenangan DPR dalam membahas R-APBN hanya sampai pada tingkat program.
“Maksud MK mungkin saja benar, agar tidak mengambil alih aspek-aspek teknis yang hal itu memang menjadi domain pemerintah sebagai pelaksana anggaran,” ujarnya.
Namun, kata Said, Banggar DPR juga mencermati, dalam alokasi anggaran dan pelaksanaannya di level satuan tiga ke bawah banyak aspek terjadi “missing link” antara tujuan-tujuan strategis, dan rencana besar dengan pelaksanaan anggaran dan program teknisnya.
Sehingga, sebut politisi senior dari Sumenep Madura itu, sebenarnya setannya ada di detil. Namun Banggar dalam pengawasan anggaran jangkauannya terbatas paska putusan MK.
Ke depan, imbuh dia, perlu diatur sebagai jalan baru, tanpa menabrak Putusan MK, tetapi fungsi pengawasan dan alokasi dalam hal anggaran bisa menjangkau lebih agak detil.
“Tujuannya bukan untuk menggantikan fungsi perencanaan yang menjadi wewenang pemerintah, tapi fungsi korektif yang konstruktif,” tutup Said Abdullah. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS











