PONOROGO – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ponorogo tahun 2023 resmi disahkan. Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan dan nota kesepakatan bersama oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko dan pimpinan DPRD Ponorogo pada rapat paripurna di Gedung DPRD setempat, Senin (21/11/2022).
Pada rapat paripurna tersebut, disetujui kekuatan APBD Ponorogo mencapai Rp 2,2 triliun dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 310 miliar, dan Pendapatan Transfer Rp 2,2 triliun, serta Dana Intensif Daerah (DID) Rp 22 miliar. Sementara tahun depan postur belanja daerah mencapai Rp 2,5 triliun atau defisit Rp 299 miliar.
Menyikapi hal tersebut, Bupati Sugiri mengungkapkan, postur APBD sudah berdasarkan perhitungan yang matang. Pihaknya sudah mempertimbangkan rencana itu dengan menyiapkan anggaran untuk menutupi kekurangan tersebut. Salah satunya, dengan menyiapkan dana SILPA tahun anggaran 2022 yang jumlahnya mencapai Rp 259 miliar.
“Defisit kita Rp 299 miliar itu klop dengan SILPA kita Rp 259 miliar, lalu ditambah pendapatan yang lain. Kami sudah menyiapkan skema yang pas, agar belanja daerah tidak banyak terganggu nantinya,’’ jelas politisi PDI Perjuangan itu.
Sementara itu dalam perencanaan dan penganggaran APBD 2023, Pemkab Ponorogo konsisten mengacu pada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) 2023 dengan tema “Pembangunan Infrastruktur Dasar, Pariwisata, dan Peningkatan Sarana Prasarana Layanan Kesehatan yang Didukung Penguatan Kelembagaan Masyarakat guna Memperkuat Ekonomi Lokal.” Salah satunya dengan menargetkan pertumbuhan ekonomi pada 2023 mencapai 5,3 persen.
“Sebagai salah satu upaya konsisten antara dokumen perencanaan dan penganggaran, maka RAPBD 2023 sebagai lanjutan dokumen RKPD 2023,” terang Bupati Sugiri didampingi Wabup Lisdyarita seusai rapat.
“Semua kita pakai untuk kesejahteraan rakyat. Jangan sampai APBD tidak mendukung visi-misi dan RPJMD, mudah-mudahan APBD yang tidak besar ini barokah,” tandasnya.
Selain itu, Pansus DPRD juga memberikan 15 catatan atau rekomendasi. Dari rekomendasi itu seluruhnya harus dilaksanakan oleh Bupati Sugiri. (jrs/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS