Minggu
26 Oktober 2025 | 6 : 25

Risma Siapkan Skema Perlindungan Sosial bagi Anak yang Orangtuanya Meninggal karena Covid

pdip-jatim-risma-mensos-120121

JAKARTA – Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan, negara perlu mengalokasikan anggaran untuk melindungi anak yang mengalami keterpisahan dengan orangtuanya karena pandemi Covid-19, yang disebabkan isolasi mandiri atau orangtuanya meninggal dunia.

Risma mengatakan, Kemensos tengah membicarakan kemungkinan adanya alokasi anggaran untuk keperluan itu dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Saya sudah berbicara dengan Ibu Menkeu agar bisa didukung dari anggaran. Bantuan untuk anak-anak tersebut menjadi kewajiban negara. Sebagaimana amanat konstitusi pada Pasal 34 UUD 1945 bahwa fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara,” kata Risma, di Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Selain dengan Kemenkeu, pihaknya sedang mematangkan skema bantuan tersebut dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Risma mengatakan, salah satu kendala yang dihadapi adalah tidak mudah memutuskan skema bantuan yang tepat disebabkan kondisi yang sangat beragam.

Menteri yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan ini pun menuturkan, bantuan sosial dari negara harus tetap memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas, misalnya dengan merujuk pada data kependudukan.

Adapun untuk anak yang identitas kependudukannya tercatat dengan baik di kartu keluarga, lebih mudah diproses secara administratif. Namun, bagi yang tidak tercatat membutuhkan prosedur lebih lanjut.

“Sekarang ini sedang dimatangkan. Tidak mudah (menyusun skema bantuan), karena Indonesia ini luas dan karakteristik daerahnya macam-macam. Kalau aku kemarin di Surabaya enggak begitu luas, jadi mudah,” terang mantan Wali Kota Surabaya dua periode ini.

Sesuia data dari Satgas Penanganan Covid-19 hingga 20 Juli, ada 11.045 anak yang menjadi yatim piatu.

Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga mencatat terdapat 350.000 anak yang terpapar Covid-19 dan 777 di antaranya meninggal dunia. Karena itu, pemerintah telah menetapkan kebijakan percepatan vaksinasi bagi anak-anak minimal usia 12 tahun. (goek)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Seminar, Bupati Ony Paparkan Kondisi Pendidikan Kabupaten Ngawi

NGAWI – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menjadi salah satu pembicara dalam sarasehan pendidikan yang digelar PGRI ...
LEGISLATIF

Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Fraksi PDI Perjuangan Bojonegoro Minta Ada Pertimbangan Sosial dan Ekonomi

BOJONEGORO – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan ...
LEGISLATIF

Pastikan Tak Lagi Jadi Beban APBD, Wakil Ketua DPRD Jatim Dorong Pansus BUMD

SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mendorong pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk ...
LEGISLATIF

Ketua DPRD Kota Malang Dorong Partisipasi Semua Elemen Sukseskan Program MBG

MALANG – Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mendorong partisipasi dan kolaborasi bersama ...
EKSEKUTIF

Pemkab Gresik Gratiskan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik secara resmi mengumumkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ...
LEGISLATIF

Percepatan Solusi Infrastruktur, Ketua DPRD Trenggalek Tinjau Jalan dan Jembatan di Munjungan

TRENGGALEK – Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, terus aktif menyerap aspirasi masyarakat dengan turun ...