Senin
20 Juli 2026 | 4 : 12

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Reses, Puan Dorong Legislator Monitor Stok dan Stabilitas Harga Sembako

pdip-jatim-220415-puan

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan sesama anggota dewan yang mulai melakukan reses agar menyerap isu dan mencarikan solusi masalah yang menjadi perhatian masyarakat saat ini. Yakni terkait naiknya sejumlah harga bahan kebutuhan pokok.

Dia menyebut masa reses atau kerja-kerja di luar masa sidang ini harus menjadi momentum bagi wakil rakyat untuk memonitor stok dan stabilitas harga sembako, selain untuk menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihannya masing-masing.

Apalagi, masa reses ini juga bertepatan dengan jatuhnya bulan Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah, di mana kebutuhan masyarakat terkait bahan pokok meningkat.

Legislator yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan ini menilai penting bagi anggota DPR di dapilnya untuk memastikan bahwa pemerintah bisa menjaga kestabilan stok dan harga pangan.

“Pemerintah perlu segera mengambil kebijakan yang efektif dalam mengendalikan kestabilan harga berbagai komoditas. Pemerintah memastikan agar dapat menjaga daya beli masyarakat serta memberikan bantuan sosial bagi masyarakat yang tidak mampu,” kata Puan, di gedung DPR RI, Kamis (14/4/2022).

Diketahui, DPR akan mulai memasuki masa reses pada tanggal 15 April-16 Mei 2022 setelah
Puan menutup Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.

Pada kesempatan penutupan masa sidang ini, Puan Maharani juga menyinggung soal Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dia menegaskan agar UU TPKS yang baru saja disahkan harus menjadi pedoman bagi penegak hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.

“Saya atas nama pimpinan memberikan apresiasi kepada seluruh anggota DPR RI yang telah berkomitmen untuk bekerja optimal dalam menyelesaikan tugas-tugas konstitusionalnya yang dilakukan di masa sidang ini,” ujarnya.

Menurutnya, semangat pembentukan UU TPKS, selain memenuhi kebutuhan hukum nasional juga untuk memberikan pelindungan bagi korban serta pemenuhan hak-hak korban secara tepat, cepat dan komprehensif.
 
“Kehadiran undang-undang ini agar menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual,” jelas Puan. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Suyatno Sosialisasi Perda Desa Wisata, Dorong Karang Taruna Panekan Optimalkan Potensi Daerah

MAGETAN – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan, Suyatno, menggelar ...
LEGISLATIF

DPRD Jember Minta Pemkab Kedepankan Pembinaan Pelaku Usaha Mikro Ketimbang Sanksi

Anggota DPRD Jember Suharto meminta Pemkab Jember mengedepankan pembinaan kepada pelaku usaha mikro dibanding ...
LEGISLATIF

Erma Susanti Dorong Hilirisasi Kopi, Petani Harus Nikmati Nilai Tambah Ekonomi

Anggota Komisi B DPRD Jatim Erma Susanti mendorong hilirisasi kopi di Blitar. Petani dan generasi muda diminta ...
EKSEKUTIF

Bupati Malang: Koperasi Harus Jadi Motor Penggerak Ekonomi Rakyat

MALANG – Bupati Malang HM Sanusi menegaskan penguatan koperasi harus menjadi agenda bersama untuk memperkokoh ...
KABAR CABANG

Menumbuhkan Spirit Gotong Royong Melalui Turnamen Voli Piala Kades Sumbersuko, Lumajang

LUMAJANG – Lapangan Voli Brajamusti di Desa Sumbersuko, Lumajang, menjadi saksi riuh rendahnya ratusan warga yang ...
EKSEKUTIF

Eri Cahyadi Tegaskan Car Free Day Surabaya Harus Bebas Pungli

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan kawasan Car Free Day harus bebas dari pungutan liar. Pemkot menggandeng ...