LUMAJANG – Sebanyak 707 sertifikat tanah diserahkan Pemkab Lumajang kepada perwakilan warga, Kamis (20/11/2025).
Dari jumlah itu, rinciannya, 319 sertifikat tanah untuk warga Desa Burno dan 388 sertifikat tanah untuk warga Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro.
Penyerahan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan reforma agraria, memperkuat keadilan sosial, serta membangun fondasi ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat desa.
Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, menegaskan bahwa program redistribusi tanah bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan strategi penting untuk memperkuat ketahanan ekonomi lokal.
“Dengan kepastian hukum atas tanah, warga memiliki dasar kuat untuk mengelola lahan secara produktif, mengakses permodalan, dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujarnya.
Mas Yudha menekankan bahwa kepemilikan sertifikat memberikan rasa aman, harga diri, dan kesempatan bagi warga untuk merencanakan masa depan. Terutama bagi masyarakat Desa Burno dan Kandangtepus yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian dan kehutanan, legalitas tanah menjadi fondasi untuk meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan ekonomi.
Penyerahan dilakukan di dua lokasi berbeda: wisata Siti Sundari untuk Desa Burno dan Bumi Perkemahan Glagaharum untuk Desa Kandangtepus. Langkah simbolis ini menegaskan bahwa kepemilikan tanah diakui negara dan dapat dimanfaatkan sebagai aset strategis untuk pembangunan masyarakat.
Lebih jauh, Mas Yudha mengingatkan bahwa sertifikat bukan sekadar dokumen, tetapi amanat sosial dan ekonomi.
“Sertifikat ini memberi kekuatan hukum sekaligus tanggung jawab untuk memanfaatkan tanah secara bijak. Jangan mudah menjualnya tanpa pertimbangan jangka panjang, tetapi gunakan untuk kegiatan produktif yang memperkuat ekonomi keluarga dan desa,” ujarnya.
Penyerahan sertifikat ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat keadilan sosial. Dengan redistribusi tanah, ketimpangan kepemilikan lahan dapat dikurangi, sementara warga mendapatkan kepastian hukum yang memungkinkan mereka mengembangkan lahan untuk usaha produktif, pertanian berkelanjutan, atau kegiatan ekonomi lainnya.
Program redistribusi tanah di Senduro menegaskan peran pemerintah sebagai fasilitator keadilan dan pembangunan. Kepastian hukum yang diberikan membuka peluang masyarakat untuk berinovasi, mengembangkan lahan secara produktif, serta meningkatkan kapasitas ekonomi lokal yang berdampak jangka panjang.
Dengan langkah strategis ini, diharapkan Desa Burno dan Kandangtepus dapat menjadi contoh bagaimana reforma agraria tidak hanya memberi hak kepemilikan, tetapi juga memicu pertumbuhan ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. (ndy/hs)