MAGETAN – Merasa tak kunjung mendapat kejelasan setelah dua bulan melapor ke polisi, keluarga IDP, bayi perempuan yang diduga menjadi korban penganiayaan ayah kandungnya di Kecamatan Kawedanan, akhirnya menempuh jalur lain.
Keluarga memutuskan mengadu ke DPC PDI Perjuangan Magetan, Senin (4/5/2026) guna meminta pendampingan hukum dan pengawalan kasus.
Langkah ini diambil menyusul lambatnya penanganan perkara di tingkat kepolisian sejak dilaporkan pada 15 Februari 2026 lalu.
Dugaan Luka Bakar yang Tak Wajar
Ketua DPC PDI Perjuangan Magetan yang juga Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Diana AV Sasa, mengonfirmasi telah menerima aduan tersebut.
Setelah mempelajari dokumen medis korban, Sasa menyebut ditemukan indikasi kekerasan yang sangat serius pada bagian mulut bayi.
”Ditemukan luka yang tidak wajar pada bayi IDP, diduga luka bakar, dan butuh perawatan intensif. Kami menegaskan bahwa kasus ini menyangkut keselamatan bayi. Ini bukan kejadian alami, ini tidak wajar,” ujar Diana Sasa usai menerima kedatangan keluarga korban.
Luka pada rongga mulut tersebut dilaporkan berwarna merah kehitaman dan kini berubah menjadi benjolan putih yang menghalangi korban untuk mengonsumsi ASI.
Akibat kondisi tersebut, bayi IDP dilaporkan terus menangis karena menahan sakit yang belum kunjung sembuh.

Mencari Keadilan yang Terhambat
Paman korban, Sugiyono, mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya respons aparat penegak hukum.
Selama dua bulan terakhir, keluarga merasa digantung tanpa adanya informasi perkembangan perkara yang jelas.
”Sampai saat ini belum ada kejelasan. Kami hanya memohon keadilan yang seadil-adilnya. Keponakan saya kesulitan minum ASI karena luka di mulutnya,” tutur Sugiyono lirih.
Keluarga menduga kekerasan tersebut dilakukan oleh ayah kandung korban, G (43).
Mandeknya kasus ini mendorong keluarga untuk meminta perlindungan politik dan hukum kepada Diana Sasa, dengan harapan negara hadir memberikan pembelaan bagi rakyat kecil.
Dorong Gelar Perkara
Merespons aduan tersebut, Diana Sasa menyatakan telah menyiapkan tim penasihat hukum untuk mendampingi keluarga korban. Pihaknya berencana meminta Polres Magetan untuk segera melakukan gelar perkara secara transparan dan akuntabel.
”Kami akan gunakan bantuan hukum untuk memastikan laporan perkembangan perkara dan mendorong segera dilakukan gelar perkara. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan dan negara hadir membawa keadilan,” tegas Sasa.
Sementara itu, mengutip beritajatim.com, Kepala Satreskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam proses penyelidikan.
“Rencana gelar perkara, karena semua upaya sudah kita lalui,” ujarnya.(rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS












