Selasa
11 Agustus 2026 | 6 : 18

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Perdanya Disiapkan, 4 Dinas di Pemkot Surabaya Segera Dimerger

pdip-jatim-khusnul-sueabaya-090621

SURABAYA – Pemkot Surabaya mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Isinya, penggabungan atau merger serta pemekaran sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Setidaknya, ada empat OPD di lingkup yang akan dimerger. Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) digabung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR), menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan.

Kemudian, Dinas Perdagangan (Disdag) digabung dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkopum), menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan.

Lalu, Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) digabung dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), menjadi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata.

Selain digabung, ada satu badan di Pemkot Surabaya yang diusulkan bakal dipecah menjadi dua instansi. Yakni, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) dipecah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Pendapatan Daerah.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perangkat Daerah DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah mengatakan, telah berkoordinasi dengan dinas terkait.

“Selasa malam kita terakhir rapat dengan PU Bina Marga karena PU Bina Marga ini termasuk dinas yang nama pematusannya akan hilang diganti Sumber Daya Air. Tapi kemudian kita juga sedang minta Pemerintah Kota untuk melakukan kajian-kajian terutama yang berkaitan dengan limbah, jadi ada yang limbah akan diserahkan kepada PU Bina Marga dan LH. Saya menyampaikan kepada Pemerintah Kota dalam hal ini Ortala (Organisasi dan Tata Laksana, red) apakah dimungkinkan kalau kemudian semua limbah itu ada di LH dan mereka sudah melaporkan itu,” ujar Khusnul, Kamis (10/6/2021).

Kemudian, Penerangan Jalan Umum (PJU) yang merupakan ranah DKRTH, nantinya akan menjadi ranah Dinas Perhubungan.

“PJU nanti tidak lagi di DKRTH, tetapi akan di Dinas Perhubungan. Nah memang kalau berbicara tentang PJU itu tidak hanya PJU yang dijalan yang kemudian itu kita tahu termasuk lalin dan sebagainya, tapi ini juga berkaitan dengan Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang di LPA Benowo, yang kemudian menghasilkan listrik dan dialirkan kepada semua warga. Nah itu nanti akan menjadi tanggung jawab kawan-kawan di Dinas Perhubungan,” katanya.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya ini menambahkan, berdasarkan surat keputusan DPRD Kota Surabaya, Pansus ini diberi kesempatan untuk merampungkan Raperda dalam waktu 60 hari kerja.

“Tetapi 60 hari kerja itu saya kira kalau misalnya dianggap cukup barangkali sampai dengan akhir bulan ini, kemudian kita akan lakukan fasilitasi kepada provinsi agar kemudian diberikan catatan diterima atau tidak karena provinsi ini kan kepanjangan tangan pusat ya yang kemudian setelah turun itupun membutuhkan waktu 14 hari,” ujarnya.

Legislator yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini pun memberikan alasan mengapa pihaknya mengefisiensi dan mengefektifkan waktu yang ada, lantaran adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“RPJMD itu menganut visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, yang kemudian kita jelantrahkan dan kita sepakati bersama untuk kemudian dilanjutkan dalam satu tahun kegiatan ke depan,” terangnya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam Rapat Paripurna di DPRD Kota Surabaya, Senin (24/5/2021) mengatakan, rencana penggabungan dan pemekaran OPD di lingkup Pemkot Surabaya yang diusulkan itu sudah sesuai dengan SIPD atau aturan dalam Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jadi biar connect di atasnya, anggarannya juga bisa connect dengan di atasnya. Kita penyesuaian-penyesuaian saja dengan Kementerian Dalam Negeri,” kata Eri.

“Jadi kita mengikuti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jadi seperti Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau itu digabungkan dengan Dinas Lingkungan Hidup, terkait dengan limbahnya. Itu sudah ada dalam peraturan Menteri Dalam Negeri,” imbuh kader Banteng ini. (dhani/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Eri Cahyadi Ingatkan Mahasiswa Baru ITS: Jangan Hanya Andalkan AI, Perkuat Karakter dan Integritas

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengingatkan mahasiswa baru ITS agar tidak hanya mengandalkan AI, tetapi memperkuat ...
SEMENTARA ITU...

Andreas Buka Peluang UMKM Eks Dolly Tembus Pasar Ekspor, Risma Tekankan Pasar Lokal Harus Kuat

Anggota DPR RI Andreas Eddy Susetyo membuka peluang UMKM eks Dolly menembus pasar ekspor, sementara Risma ...
KRONIK

Bupati Bupati Ipuk Lepas 32 Kontingen Pramuka Banyuwangi ke Jambore Nasional ke-12 di Cibubur

BANYUWANGI – Sebanyak 32 Pramuka Penggalang siswa berbagai SMP di Banyuwangi akan mengikuti Jambore Nasional ...
KRONIK

Guntur Wahono: Tiban Bukan Sekadar Adu Skill, Tapi Merawat Persaudaraan Antar Daerah

BLITAR – Seni tradisi Tiban tidak semestinya berhenti sebagai tontonan budaya. Di balik pertarungan para jawara di ...
OLAHRAGA

Kalah 1-4 dari Jabar, Deni Wicaksono Tegaskan Peluang Banteng Jatim Masih Terbuka

SURABAYA – Kekalahan telak 1-4 dari Banteng Jawa Barat membuat langkah Banteng Jatim di Soekarno Cup 2026 langsung ...
OLAHRAGA

Aji Santoso Dorong Soekarno Cup Berkelanjutan, 400 Talenta Muda Dibuka Jalan ke Klub Profesional

SURABAYA – Lapangan Soekarno Cup 2026 bukan sekadar tempat bagi pemain muda mengejar kemenangan. Di balik ...