TRENGGALEK – Bupati Mochamad Nur Arifin menyerahkan surat keputusan pensiun kepada 83 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Trenggalek. Penyerahan SK pensiun itu berlangsung di Pendopo Manggala Praja Nugraha Trenggalek, Selasa (25/6/2024).
Kep-83 PNS itu akan memasuki pensiun secara bertahap, mulai 1 Juli dan 1 Agustus 2024. Sebanyak 36 orang bakal mengakhiri masa tugasnya pada 1 Juli dan 47 orang lainnya bakal mengakhiri masa tugasnya pada 1 Agustus.
Sementara untuk masa kerja terlama 83 PNS itu adalah 39 tahun 4 bulan dan masa kerja paling singkat 19 tahun 7 bulan.
“Saya hanya bisa mengucapkan terima kasih. Panjenengan sudah mengabdi kepada masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjadi pejabat publik yang berusaha menjadi pejabat publik yang baik,” Bupati Arifin, sebagaimana dikutip dari koranmemo.com, Selasa.
Selain mengucapkan terima kasih atas pengabdian para pegawai pemkab itu, bupati muda yang akrab disapa Mas Ipin itu juga mendoakan mereka agar selalu diberikan keselamatan, serta kesehatan.
Syukur-syukur bisa memberikan manfaat terhadap masyarakat sekitarnya lewat kontribusi yang bisa dilakukan.
“Matur suwun, selamat terlahir kembali sebagai masyarakat sipil yang tetap nanti bisa berbuat sesuatu untuk masyarakat. Intinya terima kasih banyak, saya doakan bapak-ibu sehat-sehat, bahagia,” ucapnya.
Penyerahan SK pensiun berlangsung haru. Penyerahan surat keputusan dalam kegiatan itu sebagai wujud penghormatan dan penghargaan atas dedikasi para PNS yang mengabdikan diri untuk kemajuan Kabupaten Trenggalek.
“Semoga ini menjadi amal jariyah untuk bapak-ibu sekalian. Terima kasih,” tutup Mas Ipin. (putera/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS