JAKARTA – Calon presiden Joko Widodo alias Jokowi mengatakan, negara wajib memenuhi hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan layak. Hak warga negara soal pendidikan itu diatur dalam Pasal 31 UUD 1945.
Dalam siaran pers yang diterima Infokom PDI Perjuangan Jawa Timur, Jumat (2/5/2014), Jokowi mengatakan, pendidikan nasional sebagai proses pembangunan karakter bangsa. Pendidikan, ujarnya, sebagai jalan menuju revolusi mental dari kebodohan dan keterbelakangan.
Oleh karena itu, Jokowi menyiapkan sejumlah program seperti meningkatkan rata-rata lama sekolah penduduk berusia 15 tahun ke atas, dari 7,92 tahun pada awal 2011 menjadi 12 tahun pada 2019. “Menurunkan angka buta aksara penduduk berusia 15 tahun menjadi 2,90 persen selama lima tahun,” kata Jokowi.
Saat ini, ungkap dia, 5,30 persen penduduk Indonesia masih buta huruf. Selain meningkatkan mutu pendidikan mulai pendidikan dasar, menengah, dan perguruan tinggi, tambah Jokowi, program pendidikan usia dini juga akan diperluas.
Jika dipercaya menjadi presiden, Jokowi bertekad menurunkan ketimpangan partisipasi dan kualitas pelayanan pendidikan antarwilayah, gender, sosial, dan ekonomi antarsatuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dan masyarakat. Bahkan, katanya, ada hibah dan pinjaman ringan jangka panjang untuk program S1, S2, dan S3 dalam negeri dan luar negeri di luar program beasiswa.
Ihwal kesejahteraan pengajar, Jokowi bertekad meningkatkan kesejahteraan guru, dosen, dan tenaga hononer. Guru yang di daerah terpencil, terluar, dan pedalaman justru mendapatkan tunjangan khusus. “Jadi tak benar kalau akan menghapus tunjangan sertifikasi guru,” tegasnya.
Sebelumnya, beredar isu di bahwa tunjangan guru akan dihapus bila Jokowi menjadi presiden. Isu ini juga disebarkan lewat pesan pendek oleh nomor yang tak dikenal. (pri)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS