BATU – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 masih belum memungkinkan untuk para pelaku usaha di Kota Batu untuk kembali membuka aktivitas usahanya seperti sedia kala. PPKM Level 4 dilaksanakan hingga 2 Agustus 2021.
Untuk meringankan beban para pelaku usaha di sektor pariwisata dan mall, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menerangkan, pihaknya berencana untuk mengusulkan pemberian keringanan pajak kepada para pelaku usaha yang terdampak oleh PPKM kepada pemerintah provinsi dan pusat.
“Kalau yang karyawannya sudah. Jadi pelaku wisata sudah kami beri. Tinggal yang tempat wisatanya,” ungkap Dewanti Rumpoko, Selasa (27/7/2021).
Dia menerangkan, sejauh ini Pemkot Batu sudah menyalurkan insentif kepada para karyawan tempat-tempat usaha yang terdampak oleh PPKM. Saat ini, Pemkot Batu tengah mencari solusi untuk meringankan beban pelaku usaha terdampak.
Solusi untuk usaha pariwisata tersebut, bisa berupa penundaan pembayaran pajak bahkan melakukan pengurangan.
“Saat ini tinggal tempat wisatanya, hotelnya dan yang lainnya akan kami usahakan bagaimana bisa untuk memundurkan pembayaran pajak atau bahkan meringankan. Hal hal seperti itu yang akan kami upayakan,” terangnya.
“Ini masih kita akan konsultasikan ke provinsi dan pusat apakah bisa dan bagaimana teknisnya untuk memberikan hal tersebut,” tambah Dewanti.
Disisi lain, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur tersebut juga mengapresiasi, langkah para pelaku usaha yang mau menjalankan peraturan dengan menutup sementara kegiatan usahanya.
Dewanti berharap, pengorbanan para pelaku usaha wisata dan mall di Kota Batu ini benar-benar bisa menjadi contoh masyarakat lainnya. Dengan demikian, kondisi bisa segera membaik dan aktivitas masyarakat di berbagai sektor, bisa segera pulih. “Alhamdulillah untuk usaha pariwisata, mereka sudah sangat sadar bahwa pengorbanan mereka untuk tidak membuka usahanya itu demi bisa memutus tali penyebaran Covid-19 ini. Jadi mereka sadar betul,” pungkasnya. (ace/pr)