Kamis
06 Agustus 2026 | 7 : 14

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Dewanti Rumpoko: Perpres Ojol Tingkatkan Pendapatan Driver

pdip jatim 251117 dewanti

Dewanti Rumpoko menilai Perpres Perlindungan Ojol meningkatkan kesejahteraan driver dengan pembagian pendapatan hingga 92 persen.

SURABAYA — Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Dewanti Rumpoko, menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol), termasuk di Jawa Timur.

Menurut Dewanti, aturan tersebut memberikan kepastian pembagian pendapatan yang lebih berpihak kepada pengemudi. “Pengemudi ojol berhak mendapatkan minimal 92 persen dari total pendapatan per orderan,” ujar Dewanti, Jumat (8/5/2026).

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, Perpres terbaru mengatur pembatasan potongan tarif oleh aplikator sebesar 8 persen. Dengan skema baru tersebut, pengemudi akan memperoleh pendapatan lebih besar dibanding sebelumnya yang rata-rata hanya sekitar 80 persen dari total tarif perjalanan.

“Akibat pemangkasan potongan tersebut, pengemudi ojol berhak menerima pendapatan minimal 92 persen dari tarif total. Ini secara langsung meningkatkan pendapatan harian ojol di daerah, termasuk di Jawa Timur,” jelasnya.

Tak hanya soal pembagian pendapatan, Dewanti menilai Perpres tersebut juga memberi perlindungan yang lebih kuat bagi para driver transportasi online. Dalam aturan itu, aplikator diwajibkan memberikan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, hingga asuransi kesehatan bagi pengemudi.

Menurut Dewanti, langkah tersebut penting karena selama ini banyak driver ojol bekerja dengan risiko tinggi di jalan raya namun belum memiliki perlindungan memadai.

Selain aspek kesejahteraan, Dewanti juga menyoroti keberadaan Perpres sebagai payung hukum baru yang dapat melindungi pengemudi dari kebijakan sepihak perusahaan aplikasi.

Salah satunya terkait mekanisme suspend atau penonaktifan akun driver yang selama ini kerap menjadi keluhan para pengemudi. Ia berharap aturan tersebut benar-benar dijalankan secara konsisten agar hubungan antara aplikator dan pengemudi menjadi lebih adil.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Salah satu poin utama dalam beleid tersebut mengatur pembagian pendapatan antara aplikator dan pengemudi, termasuk kewajiban pemberian perlindungan sosial bagi driver transportasi online. (yols/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

PEREMPUAN

PWI Gresik Nobatkan Nila Yani Jadi Tokoh Inspiratif Penggerak UMKM

GRESIK – Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Gresik-Lamongan, Nila Yani Hardiyanti dikenal sebagai wakil rakyat yang ...
LEGISLATIF

Andreas Eddy Susetyo Dorong Evaluasi KUR, UMKM Harus Naik Kelas Lewat Pendampingan Usaha

BATU – Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, mendorong pemerintah ...
LEGISLATIF

Perkuat Perlindungan Driver dan Kepastian Tarif, DPRD Jatim Siapkan Perda Transportasi Online

DPRD Jawa Timur menyiapkan Perda Transportasi Berbasis Aplikasi untuk memberikan kepastian tarif, perlindungan bagi ...
KRONIK

Rencana “Ekspansi” UNESA di Kebonagung Magetan, Fraksi PDI Perjuangan Minta Ada Jurusan Pertanian dan UMKM

MAGETAN — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Magetan menyatakan dukungannya terhadap rencana pengembangan Kampus ...
KRONIK

Kawal Swasembada Gula, Sonny PDIP Tegaskan Kepentingan Petani Harus Jadi Prioritas

BANYUWANGI – Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita, menegaskan komitmennya mengawal program swasembada ...
HEADLINE

Said Abdullah: Pertumbuhan Ekonomi 5,29% Ditopang Faktor Musiman, Industri dan Pertanian Harus Diwaspadai

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menilai pertumbuhan ekonomi 5,29 persen ditopang faktor musiman, namun ...