Dewanti Rumpoko menilai Perpres Perlindungan Ojol meningkatkan kesejahteraan driver dengan pembagian pendapatan hingga 92 persen.
SURABAYA — Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Dewanti Rumpoko, menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol), termasuk di Jawa Timur.
Menurut Dewanti, aturan tersebut memberikan kepastian pembagian pendapatan yang lebih berpihak kepada pengemudi. “Pengemudi ojol berhak mendapatkan minimal 92 persen dari total pendapatan per orderan,” ujar Dewanti, Jumat (8/5/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, Perpres terbaru mengatur pembatasan potongan tarif oleh aplikator sebesar 8 persen. Dengan skema baru tersebut, pengemudi akan memperoleh pendapatan lebih besar dibanding sebelumnya yang rata-rata hanya sekitar 80 persen dari total tarif perjalanan.
“Akibat pemangkasan potongan tersebut, pengemudi ojol berhak menerima pendapatan minimal 92 persen dari tarif total. Ini secara langsung meningkatkan pendapatan harian ojol di daerah, termasuk di Jawa Timur,” jelasnya.
Tak hanya soal pembagian pendapatan, Dewanti menilai Perpres tersebut juga memberi perlindungan yang lebih kuat bagi para driver transportasi online. Dalam aturan itu, aplikator diwajibkan memberikan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, hingga asuransi kesehatan bagi pengemudi.
Menurut Dewanti, langkah tersebut penting karena selama ini banyak driver ojol bekerja dengan risiko tinggi di jalan raya namun belum memiliki perlindungan memadai.
Selain aspek kesejahteraan, Dewanti juga menyoroti keberadaan Perpres sebagai payung hukum baru yang dapat melindungi pengemudi dari kebijakan sepihak perusahaan aplikasi.
Salah satunya terkait mekanisme suspend atau penonaktifan akun driver yang selama ini kerap menjadi keluhan para pengemudi. Ia berharap aturan tersebut benar-benar dijalankan secara konsisten agar hubungan antara aplikator dan pengemudi menjadi lebih adil.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Salah satu poin utama dalam beleid tersebut mengatur pembagian pendapatan antara aplikator dan pengemudi, termasuk kewajiban pemberian perlindungan sosial bagi driver transportasi online. (yols/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










