Minggu
30 Agustus 2026 | 3 : 11

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pemkab Tulungagung akan Kembali Berlakukan Parkir Berlangganan, Binti: Kalau Nominalnya Tetap, Saya Setuju

PDIP-Jatim-Binti-11042025

TULUNGAGUNG – Komisi C DPRD Tulungagung mendukung kebijakan Pemkab terkait pemberlakuan kembali parkir berlangganan untuk meningkatkan serapan retribusi parkir.

Meski begitu, Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Binti Luklukah, mengatakan dukungan tersebut dengan beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh pemkab.

“Saya sudah minta draft lengkapnya. Kalau memang ini permintaan bupati untuk meningkatkan PAD dari retribusi parkir, saya mendukung,” ujar Binti, di Kantor DPRD Tulungagung, Jumat (11/4/2025).

Menurutnya, kebijakan pemberlakuan kembali parkir berlangganan masih dalam tahap pembahasan. Hingga saat ini pihaknya juga belum menerima draft lengkap dari Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2023 itu.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tulungagung itu juga meminta agar kebijakan pemberlakuan kembali parkir berlangganan tidak diikuti dengan kenaikan tarif.

Artinya, nominal tarif parkir yang diterapkan harus sama seperti tahun 2023 yakni kendaraan R2 sebesar Rp15 ribu dan kendaraan R4 sebesar Rp30 ribu.

“Melihat secara global saat ini ekonomi sedang krisis, dibuktikan dolar turun. Jadi, saya harap tidak ada kenaikan nominal jika parkir berlangganan diberlakukan kembali,” terangnya.

Binti menambahkan, kebijakan pemberlakuan kembali parkir berlangganan juga masih butuh pertimbangan karena perda sebelumnya baru berjalan 2 tahun. Akan tetapi, tambahnya, selagi kebijakan tersebut tidak memberatkan masyarakat, Komisi C mendukung sepenuhnya.

“Intinya, kalau nominalnya tetap, akan saya setujui. Jika tidak, kami lihat dulu nanti karena dibutuhkan kesepakatan dari anggota lain,” tuturnya.

Untuk tenggang waktu penyelesaian Perda tentang Parkir Berlangganan, sebut Binti, diperkirakan akan selesai pada 11 April 2025. Itu berkaitan dengan aturan yang dikeluarkan Kemenkeu dan Kemendagri bahwa proses penyusunan perda jika tidak segera diselesaikan, maka DPRD akan mendapat punishment.

“Jika dilihat kembali, perubahan perda hanya ada di pasal 8 dan pasal 16. Jadi, sangat dimungkinkan selesai pada sekitar tanggal itu,” tandasnya. (sin/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

DPC PDI Perjuangan Pamekasan Gelar Futsal Cup 2026, Rebutkan Piala MH Said Abdullah dan Tabanas

PAMEKASAN – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pamekasan menggelar Turnamen Futsal Cup 2026 antar-Pimpinan Anak Cabang ...
LEGISLATIF

Novita Hardini: Event di Daerah Jangan Cuma Ramai, UMKM Lokal Harus Ikut Panen

NGAWI — Event yang digelar di daerah jangan berhenti menciptakan keramaian. Anggota Komisi VII DPR RI Novita ...
KRONIK

Wujud Kepedulian, Hj. Ansari Salurkan 116 Unit Bantuan ATENSI Kemensos di Pamekasan

PAMEKASAN – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Hj. Ansari, menyalurkan 116 unit bantuan alat bantu fisik bagi ...
KABAR CABANG

Ranting dan Anak Ranting se-Kecamatan Pucanglaban Dikukuhkan, Komitmen Besarkan PDI Perjuangan

TULUNGAGUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung mengukuhkan pengurus Ranting dan ...
EKSEKUTIF

Pemkot Surabaya Ajak Generasi Muda Terlibat Kelola Sampah

SURABAYA — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan terus melakukan sosialisasi dan mengajak berbagai elemen ...
KABAR CABANG

DPC Tuban Salurkan 15.000 Liter Air Bersih ke Senori, Minta Pemkab Tak Lambat Respon Kekeringan

TUBAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tuban menerjunkan tim Badan Penanggulangan Bencana ...