Kamis
16 Juli 2026 | 1 : 04

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pemkab Tulungagung akan Kembali Berlakukan Parkir Berlangganan, Binti: Kalau Nominalnya Tetap, Saya Setuju

PDIP-Jatim-Binti-11042025

TULUNGAGUNG – Komisi C DPRD Tulungagung mendukung kebijakan Pemkab terkait pemberlakuan kembali parkir berlangganan untuk meningkatkan serapan retribusi parkir.

Meski begitu, Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Binti Luklukah, mengatakan dukungan tersebut dengan beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh pemkab.

“Saya sudah minta draft lengkapnya. Kalau memang ini permintaan bupati untuk meningkatkan PAD dari retribusi parkir, saya mendukung,” ujar Binti, di Kantor DPRD Tulungagung, Jumat (11/4/2025).

Menurutnya, kebijakan pemberlakuan kembali parkir berlangganan masih dalam tahap pembahasan. Hingga saat ini pihaknya juga belum menerima draft lengkap dari Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2023 itu.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tulungagung itu juga meminta agar kebijakan pemberlakuan kembali parkir berlangganan tidak diikuti dengan kenaikan tarif.

Artinya, nominal tarif parkir yang diterapkan harus sama seperti tahun 2023 yakni kendaraan R2 sebesar Rp15 ribu dan kendaraan R4 sebesar Rp30 ribu.

“Melihat secara global saat ini ekonomi sedang krisis, dibuktikan dolar turun. Jadi, saya harap tidak ada kenaikan nominal jika parkir berlangganan diberlakukan kembali,” terangnya.

Binti menambahkan, kebijakan pemberlakuan kembali parkir berlangganan juga masih butuh pertimbangan karena perda sebelumnya baru berjalan 2 tahun. Akan tetapi, tambahnya, selagi kebijakan tersebut tidak memberatkan masyarakat, Komisi C mendukung sepenuhnya.

“Intinya, kalau nominalnya tetap, akan saya setujui. Jika tidak, kami lihat dulu nanti karena dibutuhkan kesepakatan dari anggota lain,” tuturnya.

Untuk tenggang waktu penyelesaian Perda tentang Parkir Berlangganan, sebut Binti, diperkirakan akan selesai pada 11 April 2025. Itu berkaitan dengan aturan yang dikeluarkan Kemenkeu dan Kemendagri bahwa proses penyusunan perda jika tidak segera diselesaikan, maka DPRD akan mendapat punishment.

“Jika dilihat kembali, perubahan perda hanya ada di pasal 8 dan pasal 16. Jadi, sangat dimungkinkan selesai pada sekitar tanggal itu,” tandasnya. (sin/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

DPRD Trenggalek Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

DPRD Kabupaten Trenggalek meminta pemerintah daerah meningkatkan PAD secara kreatif tanpa membebani masyarakat, ...
EKSEKUTIF

Harga Telur dan Daging Ayam di Ngawi Merangkak Naik, Pemkab Gelar Pasar Murah

NGAWI – Pemerintah Kabupaten Ngawi menggelar Gerakan Pangan Murah sebagai langkah menjaga stabilitas harga ...
KABAR CABANG

DPC Magetan Mulai Musran dan Musanran, Diana Sasa: Panaskan Mesin Partai, Perkuat Pengabdian Untuk Rakyat

MAGETAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Magetan resmi memulai pelaksanaan Musyawarah Ranting ...
KABAR CABANG

DPRD Jember Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Fiskal di Tengah Berkurangnya Transfer Pusat

DPRD Jember mulai mengkaji penerapan obligasi daerah atau municipal bond sebagai alternatif pembiayaan pembangunan ...
KRONIK

Perkuat Sinergitas Antarlembaga, Komisi I DPRD Banyuwangi Kunker ke Lapas

BANYUWANGI – Komisi I DPRD Banyuwangi melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Banyuwangi ...
KRONIK

Gen Z dan Karang Taruna Motor Ekonomi Kreatif Kampung, Anas: Beri Kesempatan Seluas-luasnya

SURABAYA – Generasi muda dinilai memiliki peran krusial dalam memperkuat pembangunan berbasis masyarakat. Karang ...