Rabu
10 Juni 2026 | 10 : 30

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi Badan Haji jadi Kementerian

IMG-20250825-WA0014

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Abidin Fikri, S.H.,M.H. menyambut baik kesepakatan antara Pemerintah dan DPR RI dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI hari ini, yang telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kesepakatan ini menandai langkah penting untuk memperkuat kelembagaan penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia, demi meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah.

Dalam rapat kerja tersebut, Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Hukum sebagai wakil Pemerintah menyepakati rancangan undang-undang (RUU) perubahan ketiga atas UU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI guna pengesahan.

Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah, yang diharapkan dapat memberikan struktur kelembagaan yang lebih kuat dan adaptif.

Selain itu, kesepakatan mencakup pengaturan kuota haji, di mana 92% dialokasikan untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, serta penguatan perlindungan bagi jemaah melalui kebijakan yang lebih fleksibel.

Abidin Fikri menegaskan, “Revisi UU ini merupakan respons atas kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji dan umrah. Dengan struktur kelembagaan yang lebih kuat, kita harapkan pelayanan haji semakin optimal dan memberikan kemaslahatan bagi seluruh jemaah Indonesia.”

Ia menambahkan bahwa pembahasan RUU ini telah melibatkan berbagai pihak, termasuk masukan dari DPD RI, ormas Islam, dan asosiasi penyelenggara haji, untuk memastikan perubahan yang adaptif terhadap dinamika global, seperti kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi.

Abidin Fikri menekankan bahwa revisi ini bertujuan untuk mengakhiri masalah antrean panjang haji yang mencapai puluhan tahun, serta memperbaiki pengelolaan keuangan haji melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Seturut dengan target VISI Saudi 2030 diperkirakan jamaah haji akan mencapai 5 juta jamaah dan umrah 30 juta per tahun dan ini akan juga menaikkan jumlah kuota jamaah haji Indonesia bertambah menjadi sekitar 500 ribu jamaah.

“Ini adalah langkah maju untuk menciptakan penguatan struktur kelembagaan pelaksanaan haji dan umrah serta ekosistem haji yang lebih baik, adaptif, dan berorientasi pada perlindungan jemaah,” tutupnya.

Komisi VIII DPR RI berharap pengesahan di rapat paripurna dapat segera terealisasi, sehingga implementasi revisi UU ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.(dian/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Abidin Fikri Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude, Soroti Ketimpangan Distribusi Tenaga Medis

JAKARTA – Program Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta resmi meluluskan Abidin Fikri dalam ...
LEGISLATIF

Komisi II DPRD Ngawi Sidak SPMB, Temukan Kesenjangan Jumlah Pendaftar Antar Sekolah

NGAWI – Komisi II DPRD Kabupaten Ngawi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SMP Negeri di wilayah ...
KABAR CABANG

Dapur Umum DPC Sidoarjo Mengepul, Bagikan Ratusan Nasi Kotak untuk Pekerja Jalanan

SIDOARJO – Dapur Umum DPC PDI Perjuangan Sidoarjo kembali mengepul. Ratusan kotak nasi beserta lauk dibagikan ...
KABAR CABANG

Tantri Bararoh: Pelemahan Rupiah Harus Dijawab dengan Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan Ketahanan Pangan

Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang Tantri Bararoh mengingatkan pelemahan rupiah berpotensi menekan daya ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito Pastikan Layanan Kesehatan Warga Banyakan Tetap Berjalan Pasca Puskesmas Tiron Terbakar

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memastikan layanan kesehatan bagi warga Kecamatan Banyakan tetap berjalan ...
KRONIK

Bupati Sumenep Tegaskan Sinergi dengan TNI AL Perkuat Kemajuan Daerah Maritim

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan TNI ...