JAKARTA – Salah satu perdebatan dalam draf Rancangan Undang-Undang Pemilu yang akan digunakan serentak pada 2019 adalah sistem pemilu terbuka dan tertutup. PDI Perjuangan ingin sistem tertutup diberlakukan di pemilu untuk menghindari korupsi.
Dalam sistem tertutup, pemilih hanya diminta mencoblos logo partai, tanpa daftar nama caleg. Sedangkan dalam sistem terbuka, nama-nama caleg juga terpampang.
Pemerintah sebenarnya sudah mengajukan usulan sistem terbuka terbatas di draf RUU Penyelenggaraan Pemilu yang diajukan ke DPR. Meski begitu, PDIP ingin mewujudkan sistem pemilu proporsional tertutup.
“Sistem pemilu yang ideal, cocok mengurangi budaya untuk menghindari tumbuh-kembangnya korupsi, itu adalah proporsional tertutup. Tentu perlu pengaturan yang lebih lanjut untuk seleksi calon legislatif terbuka,” ujar Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Arif Wibowo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Meski demikian, calon-calon pemimpin akan diseleksi melalui mekanisme internal partai. Seleksi tersebut akan dilakukan dengan profesional sehingga calon yang muncul akan sangat kompeten.
“Diseleksi melalui mekanisme internal partai. Rekam jejak calon itu tanggung jawab partai. Calon tersebut punya kapasitas dan kapabilitas. Kalau terutup, tentu akan menjamin caleg yang ditempatkan adalah yang bertanggung jawab,” ujarnya.
“PDIP mengusulkan agar tetap ada syarat minimal setiap calon yang diusung,” pungkas Arif. (detikcom)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS