JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan masih merahasiakan nama kadernya yang akan diusulkan sebagai calon Wakil Ketua DPR dan Wakil Ketua MPR RI, karena masih fokus menggodok materi revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira mengatakan partai berlambang banteng ini memiliki banyak kader-kader yang mampu dan mumpuni untuk memimpin lembaga wakil rakyat. Sehingga, ketika ditunjuk oleh partai semua tidak bisa mengelak.
“Stok kader yang siap mengisi kursi pimpinan banyak dan siap untuk ditugaskan oleh partai,” kata Andreas kepada INILAHCOM, Minggu (25/12/2016).
Namun, anggota Komisi I DPR RI ini mengatakan sampai saat ini belum ada nama kader yang dimunculkan oleh partai siapa yang bakal ditempatkan menjadi pimpinan MPR/DPR RI dengan menambah satu kursi untuk PDI Perjuangan karena partai pemenang pemilu legislatif 2014.
“Karena kita harus menunggu proses pengesahan RUU MD3 ini menjadi UU MD3 yang baru,” ujarnya.
Untuk diketahui, rapat harmonisasi badan legislasi (Baleg) DPR RI sepakat untuk mengubah UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Pasalnya, ada beberapa yang bakal dilakukan revisi UU MD3 tersebut.
Antara lain Badan Legislasi (Baleg) DPD RI menyepakati Pasal 121 ayat (2) terkait komposisi MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) dilakukan revisi supaya pimpinan jadi bertambah empat orang.
Kemudian, Fraksi PDIP ajukan revisi pada Pasal 15 tentang penambahan jumlah Wakil Ketua MPR dan Pasal 84 tentang jumlah Wakil Ketua DPR semula 4 orang menjadi 5 orang.
Kemudian, Fraksi PDI Perjuangan menambahkan pada pasal tersebut di ayat 3a menjadi salah satu bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berasal dari fraksi pemenang pemilihan umum.
Selain itu, usulan anggota Badan Legislasi pada Pasal 105 huruf c dan seterusnya akan memberikan kewenangan agar tata tertib yang diketok palu dengan revisi UU MD3 sudah bisa menyatu dan tidak ada yang dilanggar.
Sedangkan, penguatan Baleg pada pasal 105 tentang menyiapkan dan menyusun RUU usul Baleg dan atau anggota Baleg berdasarkan progam prioritas yang telah ditetapkan. Pasal 164 tentang tugas Baleg ayat 1 usul rancangan UU dapat diajukan oleh anggota DPR, komisi gabungan komisi dan Baleg (sebelumnya baleg tidak ada) dan pasal 427.
Pasal 427 mengatur ketentuan peralihan pada saat UU berlaku, (a) pimpinan MPR Dan DPR yang berasal dari fraksi yang sedang menjabat tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya periode keanggotaan MPR dan DPR hasil pemilu tahun 2014. Sementara (b) penambahan pimpinan MPR dan DPR sebagaimana dimaksud pasal 15 dan 84 berasal dari fraksi partai pemenang pemilihan umum tahun 2014. (*)