GRESIK – Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan, kembali menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan DPRD Gresik tahap II tahun 2021. Acara dilaksanakan di Desa Domas, Kecamatan Menganti, Senin (3/5/2021).
Dalam kegiatan tersebut, Mujid mensosialisasikan tiga perda. Yakni Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang fasilitas pencegahan dan penanggulangan narkotika. Kemudian Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang penanggulangan HIV AIDS dan Perda Nomor 18 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular.
“Perda ini dibuat untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Terutama melindungi para pemuda dari pengaruh narkoba,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Mengenai Perda Nomor 10 sendiri adalah upaya legislatif dan eksekutif untuk memberikan pembinaan sehingga penderita HIV AIDS mempunyai kekuatan moral.
“Sehingga keberadaan mereka (penderita, Red) tidak terisolasi. Kami juga memberikan pemahaman kepada masyarakat cara pencegahan virus dan penyakit berbahaya ini,” imbuhnya.
Sementara terkait penyakit menular, lanjut Mujid Riduan, untuk menanggulangi persoalan ini merupakan tanggungjawab pemerintah daerah. Oleh karena itu, pihaknya mengajak bersama-sama melakukan pencegahan.
“Menerapkan protokol kesehatan, pakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan menjauhi kerumunan,” pungkasnya. (mus/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS