
NGANJUK – Bupati Nganjuk H Novi Rahman Hidayat SSos,MM menegaskan tidak ada pungutan liar (pungli) dalam Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Bupati yang juga diusung PDI Perjuangan ini memastikan Prona PTSL Kabupaten Nganjuk bebas pungli karena soal biaya telah diatur jelas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Lebih kuat lagi Bupati mengeluarkan Perbup 25/2019 terkait biaya PTSL.
Dalam SKB 3 Menteri disebutkan bahwa biaya proses pembuatan sertifikat untuk Kabupaten Nganjuk yang masuk Zona Jawa sebesar Rp 150.000. Namun jika dirasa kurang, sebutnya, bisa dianggarkan dari APBD Daerah.
“Tapi jika ternyata APBD Daerah sudah habis untuk kegiatan lain, maka biaya PTSL dapat dibuat kesepakatan antara pemohon dan panitia. Hal ini diatur dalam peraturan bupati nomor 25 tahun 2019,” kata Mas Novi, sapaan Bupati Nganjuk, sebagai keterangan yang diterima media ini, Sabtu (22/2/2020).
Sebelumnya, pada Kamis (20/2/2020), Mas Novi menyerahkan sertifikat tanah Prona PTSL kepada masyarakat di Desa Sekaran, Loceret dan Balonggebang, Kecamatan Gondang.
Dia menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada 10 perwakilan warga. Warga yang menerima mengaku senang karena telah memiliki sertifikat atas tanahnya secara sah.

Mas Novi berharap dengan PTSL masyarakat di Kabupaten Nganjuk dapat lebih sejahtera. Karena tujuan dari PTSL sendiri adalah untuk memberikan kepastian hukum, menertibkan administrasi pertanahan, menghindari konflik baik itu horizontal maupun vertikal, dan membantu mensejahterakan masyarakat.
Kepada warga penerima sertifikat, Mas Novi menyampaikan bahwa sertifikat tersebut bisa dititipkan ke bank. “Uangnya bisa untuk modal usaha. Saya ingin bapak ibu bisa mandiri sejahtera dengan program ini,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk Edison Lumban Batu, SH, MH, mengatakan, pada bulan Oktober 2019 Prona PTSL di Kabupaten Nganjuk telah selesai. Namun ada beberapa desa yang masih ada kekurangan-kekurangan dalam proses administrasi.
“Kita patut bangga karena Kabupaten Nganjuk menduduki peringkat dua se-Jawa Timur, dan peringkat lima nasional,” ungkapnya.
Untuk Tahun 2020 ini Kabupaten Nganjuk mendapat jatah 37 ribu petak tanah yang dapat disertifikatkan. Sedangkan 2021 kemungkinan besar Nganjuk dapat jatah tiga kali lipat dari sekarang. (endyk)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS









