BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menekankan pentingnya inovasi pendataan digital petani dan lahan. Pemetaan kebutuhan pupuk yang akurat dan terukur akan memastikan distribusi pupuk lebih tertib dan tidak menimbulkan tambahan biaya di luar ketentuan.
Hal itu disampaikan Lukman saat peluncuran program Karna Pitaloka (Kebijakan Alih Peran Pemetaan Petak Sawah dan Identifikasinya sebagai Strategi Perbaikan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi) di Pendopo Agung Bangkalan, Jumat (21/11/2025).
Program ini menjadi langkah berani Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan untuk menata ulang sistem penyaluran pupuk secara modern dan berbasis data akurat.
Menurut Lukman, sumber persoalan yang sering terjadi di lapangan sebenarnya bukan pada HET, tetapi pada ongkos pengambilan pupuk dari kios ke petani.
Lokasi kios yang jauh membuat sebagian kelompok tani menerapkan biaya tambahan berdasarkan kesepakatan internal.
“Kalau HET pasti sudah, sudah nggak bisa dikata-kata lagi. Itu sudah ketetapan negara, dari pemerintah,” ujar Lukman.
“Yang jadi persoalan kadang adalah jarak kios ke petani. Kalau petani ngambil sendiri ke kios, seharusnya tetap sesuai HET. Tapi karena kiosnya jauh, ongkos pengambilannya itu yang jadi tambahan,” lanjut politisi PDI Perjuangan itu.
Biaya tambahan ini, lanjut Lukman, bukan bagian dari HET maupun kebijakan pemerintah, tetapi murni kesepakatan antara petani dan kelompok tani. Hal tersebut yang membuat sejumlah petani merasa harga di lapangan berbeda dari HET yang ditetapkan negara.
“Biaya distribusi dari kios ke petani itu kewenangan petani atau kelompok. Itu hasil kesepakatan, bukan HET. HET-nya tetap,” jelasnya.
Dengan sistem digital ini, kebutuhan pupuk dihitung berdasarkan data riil luas lahan dan profil petani, sehingga meminimalkan ruang penyimpangan maupun permainan di tingkat bawah.
Selain itu, Lukman memastikan stok pupuk untuk Bangkalan secara keseluruhan mencukupi. Jika terjadi kendala di lapangan, biasanya disebabkan faktor teknis seperti cuaca dan proses distribusi dari gudang.
Lukman berharap masyarakat memahami bahwa HET tidak pernah berubah, dan perbedaan harga yang dirasakan petani di lapangan semata-mata akibat biaya tambahan distribusi yang bukan bagian dari ketentuan pemerintah. (hzm/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













