Senin
19 Oktober 2026 | 6 : 31

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Legislator Banteng DPRD Kota Kediri Minta Perusahaan Tak Abaikan Hak THR Pekerja

pdip jatim 260311 yuzar rasyid

KEDIRI – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Anggota Komisi B DPRD Kota Kediri Yuzar Rasyid mengingatkan para pemilik perusahaan di Kota Kediri agar segera memenuhi kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan perusahaan wajib mematuhi ketentuan pembayaran THR sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Perusahaan wajib mematuhi mekanisme pemberian THR sesuai aturan pemerintah pusat. Selain itu, perusahaan juga harus menjamin perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi para pekerja melalui BPJS,” ujar Yuzar, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, DPRD Kota Kediri akan terus melakukan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban tersebut.

DPRD juga berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri yang telah membuka Posko Pelayanan THR Keagamaan 2026 untuk menampung pengaduan masyarakat.

“Kami dari sisi pengawasan akan terus mengontrol kinerja dinas terkait. Harapannya setiap keluhan masyarakat dapat direspons dengan cepat dan efektif oleh instansi yang berwenang,” tambahnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinkop UMTK resmi mengaktifkan Posko THR Keagamaan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Timur serta Kementerian Ketenagakerjaan.

Kepala Dinkop UMTK Kota Kediri Eko Lukmono mengatakan posko tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengaduan, tetapi juga sebagai wadah mediasi dan edukasi bagi pekerja yang merasa haknya belum dipenuhi oleh perusahaan.

“Prinsip kami adalah melakukan mediasi. Kami mempertemukan kedua belah pihak untuk melihat duduk persoalannya. Selain itu, kami juga memberikan edukasi mengenai besaran THR yang seharusnya diterima,” jelasnya.

Hingga saat ini, pihak dinas mencatat telah menerima satu laporan pengaduan terkait pembayaran THR. Pemerintah Kota Kediri pun berencana mempertemukan pelapor dan pihak perusahaan untuk mencari solusi terbaik.

Sesuai regulasi pemerintah pusat, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7).

Pemerintah Kota Kediri berharap minimnya laporan yang masuk menjadi indikasi bahwa sebagian besar perusahaan di wilayah tersebut telah memenuhi kewajibannya secara mandiri.

“Sepanjang tidak ada pengaduan secara umum, kami asumsikan realisasi pembagian THR berjalan lancar. Namun jika ada kendala, posko kami siap melayani,” pungkas Eko. (putera/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Eri Cahyadi Minta Baznas Surabaya Prioritaskan Warga Miskin Desil 1

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi meminta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Surabaya memprioritaskan warga ...
HEADLINE

Gunung Arjuno Terbakar; PDI Perjuangan Kerahkan Ratusan Relawan, Bantu Air Bersih untuk Warga Terdampak

KABUPATEN PASURUAN – DPD PDI Perjuangan Jawa Timur melalui gerakan PDI Perjuangan Peduli menyiapkan sekitar 20 ...
KRONIK

Sonny Jadi DJ Senam Tempo Disko Kaliboyo, Warga Antusias Tebus Sembako Murah

BANYUWANGI – Suasana Minggu pagi di Kaliboyo, Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, berlangsung meriah. Warga ...
KRONIK

DPRD Kabupaten Sumenep Peringati Hari Parlemen 2026 dengan Jalan Sehat Politik

SUMENEP – DPRD Kabupaten Sumenep menggelar Jalan Sehat Politik dalam rangka Hari Parlemen 2026 di area Taman Bunga ...
KRONIK

Maskina, Seragam Partai, dan Bantuan Modal dari Said Abdullah

SUMENEP – Maskina, kader PDI Perjuangan asal Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, menerima ...
LEGISLATIF

Karhutla Meluas di Sejumlah Gunung Jatim, Sri Untari Dorong Penanganan Terpadu

SURABAYA – Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari Bisowarno mendorong penguatan penanganan kebakaran hutan dan ...