Senin
20 Juli 2026 | 5 : 43

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Legislator Banteng DPRD Kota Kediri Minta Perusahaan Tak Abaikan Hak THR Pekerja

pdip jatim 260311 yuzar rasyid

KEDIRI – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Anggota Komisi B DPRD Kota Kediri Yuzar Rasyid mengingatkan para pemilik perusahaan di Kota Kediri agar segera memenuhi kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan perusahaan wajib mematuhi ketentuan pembayaran THR sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Perusahaan wajib mematuhi mekanisme pemberian THR sesuai aturan pemerintah pusat. Selain itu, perusahaan juga harus menjamin perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi para pekerja melalui BPJS,” ujar Yuzar, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, DPRD Kota Kediri akan terus melakukan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban tersebut.

DPRD juga berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri yang telah membuka Posko Pelayanan THR Keagamaan 2026 untuk menampung pengaduan masyarakat.

“Kami dari sisi pengawasan akan terus mengontrol kinerja dinas terkait. Harapannya setiap keluhan masyarakat dapat direspons dengan cepat dan efektif oleh instansi yang berwenang,” tambahnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinkop UMTK resmi mengaktifkan Posko THR Keagamaan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Timur serta Kementerian Ketenagakerjaan.

Kepala Dinkop UMTK Kota Kediri Eko Lukmono mengatakan posko tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengaduan, tetapi juga sebagai wadah mediasi dan edukasi bagi pekerja yang merasa haknya belum dipenuhi oleh perusahaan.

“Prinsip kami adalah melakukan mediasi. Kami mempertemukan kedua belah pihak untuk melihat duduk persoalannya. Selain itu, kami juga memberikan edukasi mengenai besaran THR yang seharusnya diterima,” jelasnya.

Hingga saat ini, pihak dinas mencatat telah menerima satu laporan pengaduan terkait pembayaran THR. Pemerintah Kota Kediri pun berencana mempertemukan pelapor dan pihak perusahaan untuk mencari solusi terbaik.

Sesuai regulasi pemerintah pusat, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7).

Pemerintah Kota Kediri berharap minimnya laporan yang masuk menjadi indikasi bahwa sebagian besar perusahaan di wilayah tersebut telah memenuhi kewajibannya secara mandiri.

“Sepanjang tidak ada pengaduan secara umum, kami asumsikan realisasi pembagian THR berjalan lancar. Namun jika ada kendala, posko kami siap melayani,” pungkas Eko. (putera/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Suyatno Sosialisasi Perda Desa Wisata, Dorong Karang Taruna Panekan Optimalkan Potensi Daerah

MAGETAN – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan, Suyatno, menggelar ...
LEGISLATIF

DPRD Jember Minta Pemkab Kedepankan Pembinaan Pelaku Usaha Mikro Ketimbang Sanksi

Anggota DPRD Jember Suharto meminta Pemkab Jember mengedepankan pembinaan kepada pelaku usaha mikro dibanding ...
LEGISLATIF

Erma Susanti Dorong Hilirisasi Kopi, Petani Harus Nikmati Nilai Tambah Ekonomi

Anggota Komisi B DPRD Jatim Erma Susanti mendorong hilirisasi kopi di Blitar. Petani dan generasi muda diminta ...
EKSEKUTIF

Bupati Malang: Koperasi Harus Jadi Motor Penggerak Ekonomi Rakyat

MALANG – Bupati Malang HM Sanusi menegaskan penguatan koperasi harus menjadi agenda bersama untuk memperkokoh ...
KABAR CABANG

Menumbuhkan Spirit Gotong Royong Melalui Turnamen Voli Piala Kades Sumbersuko, Lumajang

LUMAJANG – Lapangan Voli Brajamusti di Desa Sumbersuko, Lumajang, menjadi saksi riuh rendahnya ratusan warga yang ...
EKSEKUTIF

Eri Cahyadi Tegaskan Car Free Day Surabaya Harus Bebas Pungli

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan kawasan Car Free Day harus bebas dari pungutan liar. Pemkot menggandeng ...