Komisi D DPRD Jember mendesakPemkab segera membentuk Komisi Daerah Disabilitas sesuai amanat Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan hak penyandang disabilitas.
JEMBER — Komisi D DPRD Kabupaten Jember mendesak pemerintah kabupaten setempat segera merealisasikan pembentukan Komisi Daerah Disabilitas (KDD) sebagaimana amanat Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Desakan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Jember, Selasa (26/5/2026).
Sekretaris Komisi D DPRD Jember, Indi Naidha, menilai keberadaan KDD bersifat mendesak karena lembaga tersebut akan menjadi pusat koordinasi perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di daerah.
“Komisi Disabilitas Daerah ini harus segera dibentuk karena menjadi jantung dari persoalan disabilitas di daerah,” ujar Indi.
Menurutnya, hingga kini Pemerintah Kabupaten Jember belum merealisasikan pembentukan KDD meskipun regulasi tersebut telah disahkan sejak tahun 2016.
Padahal, berdasarkan Pasal 187 ayat 5 Perda Nomor 7 Tahun 2016, pembentukan komisi tersebut seharusnya dilaksanakan paling lambat dua tahun setelah perda diundangkan.
Dalam ketentuan perda, KDD merupakan lembaga nonstruktural independen yang dibentuk melalui keputusan bupati dengan masa kepengurusan selama tiga tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan.
KDD memiliki fungsi strategis sebagai forum koordinasi dan komunikasi dalam pelaksanaan perlindungan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas. Lembaga tersebut juga berperan menjadi penghubung antara pemerintah daerah, organisasi sosial, dunia usaha, dan masyarakat.
Selain menerima pengaduan kasus diskriminasi terhadap penyandang disabilitas, KDD juga memiliki kewajiban menindaklanjuti aduan serta mendorong partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam pembangunan daerah.
Adapun struktur keanggotaannya melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi penyandang disabilitas, akademisi, dunia usaha, hingga unsur masyarakat.
Pada forum yang sama, anggota Komisi D DPRD Jember, Wahyu Prayudi Nugroho atau akrab disapa Nuki, menilai keberadaan KDD penting untuk memperkuat sinergi lintas sektor.
Menurutnya, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak dapat dijalankan secara parsial oleh satu organisasi perangkat daerah saja.
“Tanpa KDD, koordinasi perlindungan hak penyandang disabilitas akan berjalan parsial,” tegas Nuki.
Ia menambahkan, belum terbentuknya KDD hingga saat ini menunjukkan lemahnya implementasi regulasi yang telah disahkan pemerintah daerah sendiri.
“KDD sebenarnya ranah Dinas Sosial. Pergantian pemimpin kepala daerah dan segala macamnya, saya rasa bukan alasan yang tepat,” katanya.
RDP tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan kebijakan perlindungan sosial di Kabupaten Jember, khususnya dalam memastikan pemenuhan hak-hak kelompok rentan dan penyandang disabilitas berjalan sesuai amanat peraturan daerah. (art/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










