JAKARTA – Politisi PDI Perjuangan Pramono Anung Wibowo mengatakan, saat ini tidak ada lagi DPR tandingan. Hal ini menyusul tercapainya kesepakatan antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) soal Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), Sabtu (15/11/2014) petang.
“Hanya ada satu DPR. Tidak ada lagi Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat!” tegas Pramono Anung, usai pertemuan dengan petinggi KMP di kediaman Ketua Umum PAN, Hatta Rajasa, di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (15/11/2014).
Pelobi dari KIH dan KMP menjamin tak ada lagi perdebatan di DPR soal hal ini, dan lembaga tersebut sudah akan bisa bekerja secara efektif pada Selasa (18/11/2014). Pramono menegaskan, permintaan terkait penghapusan pasal terkait hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat ini adalah permintaan terakhir pihaknya.
Dia menyatakan kepuasan atas kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan tersebut. “Total 5 butir kesepahaman akan ditandatangani Senin (17/11/2014). Selasa, kami mulai efektif bekerja. Kami memerlukan sosialisasi supaya tidak ada lagi yang berbeda,” jelas dia.
Sebelumnya, pelobi KIH dan KPM sepakat, KIH mendapat 21 kursi pimpinan alat kelengkapan dewan. KIH juga minta penghapusan pasal UU MD3 tentang hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi.
Berikut kesepakatan yang dicapai terkait UU MD3:
– Dari Pasal 74 UU MD3
Ditiadakan ayat-ayat berikut:
Ayat 3: Setiap pejabat negara atau pejabat pemerintah yang mengabaikan rekomendasi DPR, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.
Ayat 4: Dalam hal pejabat negara atau pejabat pemerintah mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.
Ayat 5: DPR dapat meminta presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara atau pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan atau mengabaikan rekomendasi DPR.
– Dari Pasal 98 UU MD3
Tidak diubah:
Ayat 6: Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah.
Ditiadakan:
Ayat 7: Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 8: DPR dapat meminta presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (pri/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS