Selasa
20 Oktober 2026 | 11 : 28

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Ini, SE Pemkot Surabaya Terkait Idul Adha dan Peribadatan Selama PPKM Darurat

pdip-jatim-eri-pekik-takbir-280621

SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) PPKM Darurat Covid-19 No. 443/8023/436.8.4/2021 mengenai tempat ibadah dan petunjuk pelaksanaan malam takbiran, Shalat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban tahun 1442/2021 M.

Surat ini ditujukan kepada pengurus masjid atau panitia pelaksanaan kegiatan Idul Adha, RT/RW/LPMK, Pimpinan Organisasi Keagamaan se-Surabaya, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan pemkot, serta camat dan lurah se Surabaya.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Surabaya dalam poin pertama melakukan peniadaan sementara peribadatan di seluruh tempat ibadah. Selama masa PPKM Darurat, tempat peribadatan yang dikelola masyarakat, pemerintah, dan perusahaan ditiadakan sementara dan pelaksanaan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.

“Kumandang adzan, bunyi lonceng/bel gereja, trishannya, dan tanda lain sebagai tanda masuknya waktu ibadah, tetap dapat dikumandangkan atau dibunyikan. Selama masa pemberlakuan PPKM Darurat, tempat ibadat harus tetap terjaga kebersihannya dan kesuciannya,” ungkap Eri Cahyadi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/7/2021).

Poin kedua, Pemkot Surabaya tidak memperbolehkan malam takbiran di masjid/mushala dapat dilakukan dengan audio visual. Sedangkan kegiatan takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki, kendaraan atau dengan yang lainnya ditiadakan.

“Kemudian Shalat Hari Idul Adha tahun 1442/2021 M di masjid/mushalla yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan. Lalu takbir dan Shalat Hari Raya Idul Adha dapat dilakukan di rumah masing-masing sesuai dengan rukun sahnya Shalat Idul Adha,” terangnya.

Kemudian terkait dengan pelaksanaan kurban, penyembelihan dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.

Penyembelihan dilakukan pada 11,12,13 Dzulhijjah (3 hari), agar waktu yang dibutuhkan tiap hari tidak terlalu lama yaitu 4 sampai 5 jam (antara jam 07.00-12.00). Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminasia (RPH-R).

“Karena keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban juga dapat dilakukan di luar RPH-R dengan mematuhi beberapa ketentuan. Yakni penerapan jaga jarak fisik, penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban, dan juga penerapan kebersihan alatnya,” beber orang nomor satu di Kota Surabaya tersebut.

Eri menambahkan apabila terjadi perkembangan ekstrem Covid-19 seperti terdapat peningkatan dan atau penurunan yang signifikan angka positif Covid-19, maka pelaksanaan SE ini akan disesuaikan dengan kondisi setempat. (yols/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Amithya Dorong Ekonomi Hijau Berbasis Komunitas Urban di Kota Malang

MALANG – Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mendorong penerapan ekonomi hijau ...
KRONIK

Gandeng Kementerian Kehutanan, Sonny Edukasi Warga Cegah Kebakaran Hutan

SITUBONDO – Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita, mendorong keterlibatan masyarakat sekitar kawasan ...
KABAR CABANG

PAC PDI Perjuangan Kalianget Gelar Lomba Layangan Tenong, Hadiah Mobil dan Paket Umrah

SUMENEP – Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, sukses menggelar lomba ...
LEGISLATIF

RAPBD Jember Rp 5,5 Triliun Belum Dibahas, Widarto Soroti Ketidaksiapan Pemkab

JEMBER – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Jember 2027 belum dimulai ...
KRONIK

Festival Anak Sholeh, Ikhtiar Cetak Generasi Berprestasi dan Berakhlak Mulia

BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi berikhtiar membentuk generasi muda yang tidak hanya ...
KRONIK

Perda Lingkungan Jember Terancam Jadi Macan Kertas, Candra Desak Anggaran Perlindungan Gumuk

JEMBER – Perlindungan gumuk di Kabupaten Jember tak cukup berhenti pada pengesahan peraturan daerah. Ketua Komisi B ...