SUMENEP – Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H Zainal Arifin, mengajak semua pihak bersatu usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Sumenep yang diajukan paslon nomor urut 1, KH Ali Fikri – KH Unais Ali Hisyam.
H. Zainal mengatakan bahwa pasangan Achmad Fauzi Wongsojudo – KH Imam Hasyim ingin mengajak semua pihak bersatu demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sumenep.
“Semua proses Pilkada sudah selesai. Putusan MK juga sudah usai. Kini, kemenangan Fauzi – Kiai Imam sah secara konstitusi. Karena itu, inilah saatnya untuk tidak berkubu-kubu lagi dan bersatu membangun Sumenep,” ujar H. Zainal di Sumenep, Kamis (6/2/2025).
Kepada pendukung Fauzi – Kiai Imam, politisi PDI Perjuangan itu meminta agar tidak uforia secara berlebihan. Ia mengapresiasi masyarakat Sumenep yang selama ini mendukung pasangan Faham.
“Kita hormati putusan MK ini. Mari kita sambut kemenangan ini dengan doa, tanpa uforia berlebihan, apalagi sampai jumawa. Karena kemenangan ini, adalah kemenangan rakyat Sumenep,” tuturnya.
H. Zainal mewakili pasangan Fauzi – Kiai Imam, juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Sumenep, relawan, tim pemenangan, partai pengusung hingga pihak yang ikut kontestasi. Termasuk jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.
“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Sumenep, dan terima kasih kepada Majelis Hakim MK yang telah menjalankan tugas mulia menjaga keadilan proses demokrasi,” tuturnya.
Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima gugatan sengketa hasil Pilkada Sumenep 2024, dengan pemohon pasangan KH Ali Fikri – KH Unais Ali Hisyam, dalam sidang putusan yang digelar di gedung MK, Rabu (5/2/2025).
Majelis hakim konstitusi menganggap pengajuan permohonan yang diajukan pemohon melebihi batas waktu yang ditetapkan, yakni maksimal 3 hari kerja setelah keputusan KPU Sumenep. Dengan demikian, permohonan tersebut dianggap kedaluwarsa dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut dalam pokok perkara.
Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, setelah sebelumnya Hakim MK, Asrul Sani, membacakan alasan penolakan gugatan PHPU Kabupaten Sumenep. (hzm/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS