Kamis
17 September 2026 | 11 : 23

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Fraksi Usulkan Petugas Arsip Kenaikan Pangkatnya Lebih Cepat

kearsipan

kearsipanSURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mengusulkan pegawai negeri sipil (PNS) staf fungsional kearsipan bisa naik pangkat lebih cepat, serta dapat berdinas lebih lama. Hal itu untuk meningkatkan animo menjadi seorang arsiparis yang saat ini makin menurun.

Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Islan Gatot Imbata, saat ini minat kalangan PNS terhadap tugas fungsional arsiparis maupun sebagai pustakawan sangat kurang. “Karena itu, kami merekomendasikan staf fungsional kearsipan, yang bisa naik pangkat dua tahun lebih cepat, serta dapat berdinas lebih lama, yakni sampai usia 60 tahun,” kata Islan.

Rekomendasi itu disampaikan Islan, saat menjadi juru bicara Fraksi PDI Perjuangan dalam rapat paripurna pendapat akhir fraksi terhadap Raperda inisiatif DPRD Provinsi Jawa Timur tentang Penyelenggaraan Kearsipan di gedung DPRD Jatim, Senin (18/5/2015).

Menurut Islan, kurangnya minat PNS terhadap tugas fungsional arsiparis maupun sebagai pustakawan, disebabkan paradigma yang keliru. Bahkan, lanjut dia, perpindahan tugas menjadi arsiparis, dianggap sebagai demosi atau “pembuangan,” dan dianggap sebagai kontra-promosi.

“Selama ini, arsip sering dipandang sebelah mata saja. Padahal, penyelenggaraan kearsipan sesungguhnya merupakan bidang strategis,” ujarnya.

Terkait program penanganan dan penyelamatan arsip, Fraksi PDI Perjuangan juga perlu merekomendasi agar Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur menyusun program Diklat Tenaga Instruktur Bidang Kearsipan di setiap kecamatan.

Pun soal kebutuhan tenaga terampil arsiparis, tambah dia, secara bertahap harus dapat diwujudkan, bahkan sampai tingkat perangkat desa/kelurahan. Hal itu berkait dengan penambahan dana desa yang cukup besar.

Agar Perda Penyelenggaraan Kearsipan nantinya benar-benar bisa dioperasionalkan, berdaya guna dan optimal, imbuh Islan, pihaknya juga minta Lembaga Kearsipan Provinsi segera melakukan sosialisasi mengenai keberadaan raperda ini, khususnya kepada lembaga atau organisasi yang memiliki banyak arsip yang perlu dirawat. Lebih lagi jika arsip tersebut bernilai historis.

Kedua, Lembaga Kearsipan Provinsi perlu segera mengikutsertakan masyarakat dalam kegiatan pelindungan, penyelamatan, serta pengawasan kearsipan sebagaimana tertuang di pasal 55 ayat (1). Agar masyarakat tertarik dengan kegiatan ini, maka seyogianya peran-serta masyarakat dikemas dalam bentuk workshop kearsipan berupa penanganan dan penataan arsip.

Ketiga, pemerintah provinsi segera menyusun Pergub terkait penghargaan kepada anggota masyarakat yang berperan serta dalam penyerahan arsip yang masuk dalam kategori Daftar Pencarian Arsip. Ini sesuai amanat pasal 55 ayat (4). Khususnya arsip yang terkait peristiwa sejarah ataupun seni budaya di Jawa Timur.

Keempat, dalam menyusun Dewan Kearsipan Daerah, Pemerinah Provinsi harus benar-benar cermat dalam melibatkan sejarawan dan kalangan yang benar-benar peduli kearsipan dan sejarah serta bersedia meluangkan waktu. Mestilah dihindari sekedar kegiatan formalitas, agar dinamika kearsipan tidak jalan di tempat.

Kelima, pemerintah provinsi perlu juga melibatkan perguruan tinggi yang memiliki program studi, kemampuan dan keahlian di bidang arsip. Perguruan tinggi harus diberdayakan dan dioptimalkan keberadaannya sehingga bisa membantu tanggung jawab pemerintah provinsi. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Kawal Kasus Rudapaksa Disabilitas, Hj. Ansari PDIP Desak Pemulihan Mental Total bagi Korban

PAMEKASAN – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Hj. Ansari, meminta penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap ...
LEGISLATIF

Fraksi PDI Perjuangan Tulungagung Soroti Tingginya Silpa dan Perjuangkan Kelayakan Gaji PPPK

TULUNGAGUNG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tulungagung menyoroti tingginya SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan ...
SEMENTARA ITU...

Kediri Bidik Emas Senam Porprov 2027, Atlet Dibina Sejak Usia SD

KEDIRI — Kabupaten Kediri mulai mematangkan target prestasi cabang olahraga senam untuk menghadapi Porprov Jawa ...
LEGISLATIF

DPRD Trenggalek Dorong Perda Pesantren dan Madin Mulai Berlaku Maksimal 2027

TRENGGALEK – Peraturan daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pesantren dan Madrasah Nonformal atau Madrasah ...
EKSEKUTIF

Terbukti Pungli Retribusi Sampah, Dua PPPK Paruh Waktu DLH Surabaya Diberhentikan

SURABAYA — Pemkot Surabaya memberhentikan dua pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ...
SEMENTARA ITU...

Tradisi Keduk Beji, Upaya Warga Tawun Melestarikan Sumber Air Jadi Wisata Budaya

NGAWI – Warga Desa Tawun, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, terus melestarikan tradisi Keduk Beji sebagai bentuk ...