LAMONGAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lamongan menyatakan pentingnya transformasi Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat demi optimalisasi potensi ekonomi daerah.
Sebelumnya, Bank Perkreditan Rakyat merupakan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Perubahan ini sebagai upaya memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai penggerak ekonomi lokal.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara Busono Adi Susanto usai menyampaikan Pandangan Umum (PU) dalam Rapat Paripurna, Senin (2/12/2024).
“Keberadaan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Lamongan adalah instrumen strategis untuk meningkatkan layanan keuangan masyarakat,” kata Busono
Perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), Busono menuturkan, telah sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tujuan untuk memperkuat legalitas serta meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan.
“Transformasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Bentuk hukum ini memastikan modal mayoritas tetap dikuasai daerah, sehingga kendali atas aset strategis tetap terjaga,” tuturnya.
Busono menyampaikan, Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan sejumlah catatan penting.
“Perubahan Nomenklatur sesuai Pasal 314 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat harus diubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat paling lambat dua tahun sejak undang-undang disahkan,” ujarnya.
Busono mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan mencermati penetapan modal dasar senilai Rp 100 miliar, dengan penyertaan modal awal dari Pemerintah Daerah sebesar Rp 29 miliar.
“Kami meminta penjelasan skema kepemilikan saham. Apakah Pemerintah Daerah akan mempertahankan 100% saham atau cukup dengan 51% sesuai ketentuan minimum,” ucapnya.
Kemudian untuk dampak terhadap APBD Perubahan status hukum ini, Busono berharap, atas perubahan status hukum dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) tidak membebani postur APBD secara signifikan.
“Kami meminta pemerintah daerah menyusun skema pembiayaan yang bijaksana demi menjaga stabilitas anggaran,” ujarnya.
Busono juga berharap pembahasan raperda ini mampu mendorong lahirnya kebijakan yang lebih inklusif dan berpihak pada masyarakat. Menurutnya, PDI Perjuangan optimis perubahan ini akan menjadi katalisator dalam pengembangan sektor keuangan lokal.
“Semoga raperda ini menjadi tonggak penting dalam meningkatkan daya saing daerah dan pelayanan kepada masyarakat, serta membawa manfaat nyata bagi seluruh warga Kabupaten Lamongan,” ucap Busono. (mnh/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS