Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang meminta Bappeda mengkaji ulang rencana pemindahan lokasi Alun-Alun Kabupaten Malang agar tidak menimbulkan pemborosan APBD dan persoalan tata ruang.
MALANG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang meminta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mengkaji ulang secara komprehensif rencana mengembalikan lokasi pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang ke kawasan belakang Pendopo. DPRD menilai perubahan kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran dan perlu didasarkan pada kajian yang objektif.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang Abdul Qodir menilai pemerintah daerah tidak seharusnya terburu-buru mengubah rencana yang sebelumnya telah menetapkan kawasan Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pembangunan alun-alun.
Menurutnya, alasan Bappeda yang menyebut pembangunan alun-alun di kawasan Stadion Kanjuruhan dapat mengganggu fungsi stadion masih perlu dikaji lebih mendalam.
“Kalau pembangunan alun-alun dilakukan di sisi selatan stadion tanpa membongkar fasilitas utama stadion, maka tidak bisa dikatakan mengubah fungsi stadion. Yang dilarang itu apabila stadion dialihfungsikan menjadi alun-alun,” ujarnya, Jumat (16/7/2026).
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang itu justru menilai pembangunan di kawasan Stadion Kanjuruhan memiliki nilai strategis karena dapat mendukung pengembangan ruang terbuka hijau sekaligus memperkuat fungsi kawasan tersebut sebagai ruang publik.
Selain aspek tata ruang, Abdul Qodir mengingatkan adanya konsekuensi fiskal yang besar apabila lokasi pembangunan dipindahkan ke belakang Pendopo Kabupaten Malang. Menurutnya, pemerintah harus menyiapkan anggaran pembebasan lahan yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp300 miliar.
“Jika dikembalikan ke belakang Pendopo, menurut kami kebijakan itu kurang solutif. Pemerintah harus melakukan pembebasan lahan yang diperkirakan menelan anggaran lebih dari Rp300 miliar,” kata Adeng, sapaan akrabnya.
Ia menambahkan, proses pembebasan lahan di kawasan tersebut selama ini juga belum menemukan titik temu karena adanya perbedaan nilai antara pemilik lahan dan hasil appraisal pemerintah. Selain itu, relokasi pembangunan dinilai berpotensi memengaruhi rencana pengembangan aset daerah lainnya, termasuk kawasan Islamic Center.
Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta Bappeda menyusun kajian yang benar-benar independen, komprehensif, dan mempertimbangkan seluruh aspek, mulai dari tata ruang, efisiensi anggaran, hingga dampak terhadap pembangunan jangka panjang.
“Kami berharap kajian Bappeda dilakukan secara independen, objektif, dan menghasilkan solusi terbaik tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun,” tegas Adeng.
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, setiap perubahan kebijakan pembangunan strategis harus didasarkan pada pertimbangan yang matang agar penggunaan APBD tetap efisien, tepat sasaran, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kabupaten Malang. (ull/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













