Pemkot Surabaya menertibkan pengelolaan parkir dengan menyegel 250 lokasi yang belum berizin serta menerapkan gate system, CCTV, dan pembayaran non-tunai di kawasan Makam Keputih untuk menjamin transparansi dan kepastian tarif.
SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memperketat penataan sistem perparkiran dengan menyegel sekitar 250 lokasi parkir yang belum memiliki izin penyelenggaraan parkir sekaligus menerapkan gate system, CCTV, dan pembayaran non-tunai di kawasan Makam Keputih. Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan transparansi pengelolaan parkir, menjamin kepastian tarif, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.
Eri menegaskan, seluruh tempat usaha yang menyediakan fasilitas parkir wajib memiliki izin sesuai Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Lokasi yang belum memenuhi ketentuan akan ditutup sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
“Ada sekitar 250 titik yang belum ada izin parkirnya. Disegel semua,” kata Eri Cahyadi, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, kepemilikan izin parkir tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan parkir, termasuk tanggung jawab apabila terjadi kehilangan kendaraan atau barang milik pengunjung.
Selain itu, perizinan memudahkan pemerintah melakukan pendataan dan pengawasan terhadap pengelolaan pajak parkir sehingga potensi kebocoran pendapatan daerah dapat diminimalkan.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya juga membenahi sistem parkir di kawasan Makam Keputih menyusul laporan masyarakat mengenai tarif parkir yang melebihi ketentuan. Sebagai solusi, Pemkot akan memasang gate system dan CCTV di pintu masuk serta keluar kawasan makam.
“Insya Allah ke depan sudah tidak ada lagi tarif parkir yang melebihi Rp5.000,” ujar pria yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu.
Melalui sistem baru tersebut, pembayaran parkir dilakukan secara non-tunai menggunakan QRIS maupun kartu uang elektronik sehingga seluruh transaksi tercatat secara otomatis dan lebih transparan.
Pemasangan CCTV juga ditujukan untuk meningkatkan keamanan kendaraan dengan mencocokkan nomor polisi saat kendaraan keluar dari area parkir, sekaligus mencegah praktik parkir yang tidak sesuai ketentuan.
Selama masa transisi penerapan sistem baru, Eri menginstruksikan Dinas Perhubungan bersama Satpol PP melakukan pengawasan intensif di kawasan Makam Keputih selama satu hingga dua bulan agar implementasi berjalan optimal.
Ia berharap penataan perparkiran yang dilakukan secara bertahap tersebut mampu menciptakan pelayanan yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat pengguna jasa parkir di Kota Surabaya. (gio/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS











