BOJONEGORO – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bojonegoro mendukung perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro.
Mengingat Perda yang sudah ada yaitu Perda No 26 Tahun 2011 sudah tidak relevan dengan kondisi Kabupaten Bojonegoro saat ini.
Pembahasan perubahan raperda RTRW nantinya akan menyesuaikan dengan sejumlah proyek strategis nasional (PSN) di Bojonegoro, baik yang sudah ada maupun yang akan dilaksanakan.
Seperti proyek migas dan rencana pembangunan jalan tol yang akan masuk wilayah Bojonegoro.
Terkait ini, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bojonegoro Bambang Sutriyono menjelaskan, secara eksplisit Fraksinya mengusulkan beberapa hal pokok yang dinilai penting untuk diperhatikan dalam memfinalkan Perda RTRW Kabupaten Bojonegoro 2021-2041 ini.
Usulan itu, papar dia, pertama, perlu adanya penyelarasan terkait dengan kebijakan rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPPB), yang juga sudah termaktub dalam UU NO 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Ini menjadi sangat penting karena Bojonegoro sendiri adalah salah satu lumbung pangan nasional, sehingga harapan dalam peraturan daerah ke depan ada jaminan terhadap kelangsungan lahan-lahan pertanian produktif yang ada di Bojonegoro,” bebernya, Minggu (14/3/2021).
Kedua penentuan lahan industri harus direncanakan sedemikian rupa sehingga betul-betul menggunakan lahan kuning (lahan kurang produktif) dan menyesuaikan dengan rencana Program Strategis Nasional ke depan (20 tahun mendatang).
Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 Tentang Kawasan Industri. “Ini dikarenakan kita tidak mengharapkan adanya pengalihfungsian dari lahan produktif menjadi lahan-lahan industri,” tambahnya.
Ketiga, lanjut Bambang, khusus untuk wilayah Kecamatan Kota Bojonegoro dan sekitarnya agar betul-betul memperhatikan lahan di sekitar kota. Pihaknya minta lahan sekitar kota supaya dipertahankan tetap menjadi area genangan/resapan air.
“Karena seperti yang kita tahu banyak lahan di tengah kota ini yang sekarang sudah banyak beralih fungsi menjadi perumahan, ” lanjutnya.
Keempat, mempertahankan zona hijau di wilayah perkotaan dan ibu kota kecamatan di seluruh wilayah administrasi Kabupaten Bojonegoro. Kelima, mempertahankan dan merawat situs cagar budaya yang ada.
“Hal ini juga terkandung dalam Undang-Undang no 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. Dan hal tersebut juga selaras dengan instruksi PDI Perjuangan dari pusat sampai bawah untuk terus menjaga dan melestarikan situs-situs cagar budaya sebagai warisan leluhur bangsa, ” tegasnya. (sut)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS