Senin
19 Oktober 2026 | 11 : 47

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Sinung Sudrajad: Pilkada Langsung Perkuat Legitimasi Pemerintahan Daerah

pdip-jatim-250312-sinung-sudrajad-2

PDI Perjuangan Bondowoso menilai pilkada langsung memperkuat legitimasi pemerintahan daerah karena kepala daerah memperoleh mandat langsung dari masyarakat menyusul putusan MK.

BONDOWOSO – Ketua DPC PDI Perjuangan Bondowoso, Sinung Sudrajad, menilai mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung tidak hanya menjadi sarana memilih pemimpin daerah, tetapi juga memperkuat legitimasi pemerintahan karena kepala daerah memperoleh mandat langsung dari masyarakat.

Pandangan itu dia sampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertahankan sistem pilkada langsung.

Sinung mengatakan, putusan MK mempertegas prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia sekaligus memberikan kepastian terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah.

Menurutnya, pilkada langsung menjadi instrumen penting untuk memastikan masyarakat memiliki hak menentukan pemimpin daerah secara demokratis.

“Demokrasi dari, oleh, dan untuk rakyat tetap berjalan. Kedaulatan berada di tangan rakyat,” ujar Sinung Sudrajad, Kamis (2/7/2026).

Wakil Ketua DPRD Bondowoso itu menilai kepastian hukum yang diberikan MK menjadi landasan penting bagi pemerintah, penyelenggara pemilu, partai politik, maupun masyarakat dalam mempersiapkan pelaksanaan pilkada pada masa mendatang.

Ia menegaskan, kepala daerah yang dipilih secara langsung memiliki legitimasi yang kuat karena memperoleh mandat secara langsung dari rakyat. “Demokrasi milik rakyat,” katanya.

Sinung berharap putusan tersebut diikuti meningkatnya kualitas partisipasi politik masyarakat. Menurutnya, penggunaan hak pilih perlu didasarkan pada pertimbangan yang rasional dengan melihat rekam jejak, integritas, serta kapasitas setiap calon kepala daerah.

Ia menambahkan, bagi PDI Perjuangan, pilkada langsung merupakan instrumen untuk memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam menentukan arah pembangunan daerah melalui hak politik yang dijamin konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sekaligus menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung sebagai bagian dari sistem demokrasi lokal di Indonesia. (art/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

Festival Anak Sholeh, Ikhtiar Cetak Generasi Berprestasi dan Berakhlak Mulia

BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi berikhtiar membentuk generasi muda yang tidak hanya ...
KRONIK

Perda Lingkungan Jember Terancam Jadi Macan Kertas, Candra Desak Anggaran Perlindungan Gumuk

JEMBER – Perlindungan gumuk di Kabupaten Jember tak cukup berhenti pada pengesahan peraturan daerah. Ketua Komisi B ...
KABAR CABANG

DPC Magetan Panaskan Mesin Hingga Akar Rumput, Lantik 1.645 Pengurus Ranting

MAGETAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Magetan terus mengintensifkan konsolidasi organisasi ...
EKSEKUTIF

Bupati Malang Targetkan Zero ATS 2027, Kejar Paket A hingga C Bakal Gratis

MALANG – Bupati Malang HM Sanusi menargetkan Kabupaten Malang bebas Anak Tidak Sekolah (ATS) atau Zero ATS pada ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Raperda Transportasi Terintegrasi Harus Jawab Kebutuhan Warga

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menegaskan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ...
EKSEKUTIF

Eri Cahyadi Minta Baznas Surabaya Prioritaskan Warga Miskin Desil 1

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi meminta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Surabaya memprioritaskan warga ...