Sabtu
11 Juli 2026 | 9 : 59

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Sinung Sudrajad: Pilkada Langsung Perkuat Legitimasi Pemerintahan Daerah

pdip-jatim-250312-sinung-sudrajad-2

PDI Perjuangan Bondowoso menilai pilkada langsung memperkuat legitimasi pemerintahan daerah karena kepala daerah memperoleh mandat langsung dari masyarakat menyusul putusan MK.

BONDOWOSO – Ketua DPC PDI Perjuangan Bondowoso, Sinung Sudrajad, menilai mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung tidak hanya menjadi sarana memilih pemimpin daerah, tetapi juga memperkuat legitimasi pemerintahan karena kepala daerah memperoleh mandat langsung dari masyarakat.

Pandangan itu dia sampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertahankan sistem pilkada langsung.

Sinung mengatakan, putusan MK mempertegas prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia sekaligus memberikan kepastian terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah.

Menurutnya, pilkada langsung menjadi instrumen penting untuk memastikan masyarakat memiliki hak menentukan pemimpin daerah secara demokratis.

“Demokrasi dari, oleh, dan untuk rakyat tetap berjalan. Kedaulatan berada di tangan rakyat,” ujar Sinung Sudrajad, Kamis (2/7/2026).

Wakil Ketua DPRD Bondowoso itu menilai kepastian hukum yang diberikan MK menjadi landasan penting bagi pemerintah, penyelenggara pemilu, partai politik, maupun masyarakat dalam mempersiapkan pelaksanaan pilkada pada masa mendatang.

Ia menegaskan, kepala daerah yang dipilih secara langsung memiliki legitimasi yang kuat karena memperoleh mandat secara langsung dari rakyat. “Demokrasi milik rakyat,” katanya.

Sinung berharap putusan tersebut diikuti meningkatnya kualitas partisipasi politik masyarakat. Menurutnya, penggunaan hak pilih perlu didasarkan pada pertimbangan yang rasional dengan melihat rekam jejak, integritas, serta kapasitas setiap calon kepala daerah.

Ia menambahkan, bagi PDI Perjuangan, pilkada langsung merupakan instrumen untuk memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam menentukan arah pembangunan daerah melalui hak politik yang dijamin konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sekaligus menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung sebagai bagian dari sistem demokrasi lokal di Indonesia. (art/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Said Abdullah Desak Pemerintah Segera Cairkan DBH Rp132 Triliun untuk Ringankan Tekanan Fiskal Daerah

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mendesak pemerintah segera mencairkan dana bagi hasil kurang salur Rp132 triliun ...
KRONIK

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sampang, Hj. Ansari Desak Penuntasan Hukum

PAMEKASAN – Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang mengguncang Kabupaten Sampang, mendapat perhatian dari ...
KRONIK

Rumah Baca Bringinan Ponorogo, 11 Tahun Memberdayakan Masyarakat

PONOROGO – Kebiasaan menyisihkan uang receh sejak usia dini terus dipertahankan di Desa Bringinan, Kecamatan ...
KRONIK

Ketua DPRD Tulungagung Gandeng Mahasiswa UGM Galakkan Program Tanam Kopi

TULUNGAGUNG – Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, menggandeng mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas ...
LEGISLATIF

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Minta Pengaturan Fasilitasi Reses Diperjelas

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim meminta pengaturan fasilitasi reses dalam Raperda dirumuskan lebih jelas agar ...
KOLOM

Politik yang Tumbuh dari Tradisi Belajar

DI tengah politik yang semakin cepat bergerak, ukuran keberhasilan seorang politisi kerap disederhanakan pada ...