Selasa
21 Juli 2026 | 4 : 31

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

DPRD Tulungagung Kirim Surat Usulan Pelantikan Wabup Gatut Sunu ke Mendagri

pdip-jatim-gatut-sunu-100521

Gatut Sunu Wibowo

TULUNGAGUNG – DPRD Tulungagung mengirim surat usulan calon wakil bupati terpilih Gatut Sunu Wibowo menjadi wabup definitif kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Timur, Rabu (22/9/2021).

Pengiriman surat usulan ini menindaklanjuti penetapan Gatut Sunu Wibowo sebagai Cawabup Tulungagung terpilih dalam rapat paripurna pemungutan suara, Sabtu (18/9/2021) lalu.

“Hari ini juga mau dikirim ke gubernur,” beber Ketua DPRD Tulungagung Marsono, usai rapat koordinasi dengan mantan anggota Pansuslih Wabup Tulungagung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Pilwabup Tulungagung, Jago PDI Perjuangan Menang Telak

Menurut Bendahara DPC PDI Perjuangan Tulungagung ini, dewan hanya punya waktu selama tiga hari kerja dari penetapan wabup untuk mengirim surat usulan calon terpilih menjadi wabup.

“Itu sesuai tatib. Karena penetapannya hari Sabtu (18/9), maka hari ini merupakan hari terakhir untuk mengirim surat tersebut ke gubernur,” sambungnya.

Soal masih adanya keberatan dari saksi Cawabup Panhis Yody Wirawan, Marsono menyatakan hal itu bukan lagi ranah dewan.

Ketua DPRD Tulungagung Marsono

Menurutnya, ada lembaga lain yang bisa memprosesnya. Terlebih Pansuslih Wabup Tulungagung masa tugasnya pun sudah berakhir sejak penetapan cawabup terpilih.

“Wacana keberatan merupakan bagian hak mereka. Tetapi sudah bukan lagi ranah dewan,” jelas Marsono. 

Dia menilai keberatan yang diajukan saksi cawabup nomor urut 2 sudah terlambat jika disampaikan ke DPRD Tulungagung. Semestinya keberatan dilakukan saat berlangsungnya rapat paripurna pemungutan suara yang berujung penetapan cawabup terpilih.

“Makanya kalau ada keberatan akan diproses pada saat sedang paripurna. Apalagi kami sudah memberi waktu dan interupsi juga kami akomodir,” ujarnya.

Senada, mantan Ketua Pansuslih Wabup Tulungagung mengatakan, Pansuslih atau DPRD Tulungagung tidak punya kewenangan untuk memproses keberatan dari saksi Cawabup Panhis.

Soal tudingan proses pemungutan suara yang tidak berasas luber dan jurdil, menurut Suprapto, pilwabup berdasar tatib dan perkembangan rapat paripurna.

“Pemilihan cawabup ini digelar dalam rapat paripurna dewan, bukan oleh KPU. Itu sudah sesuai UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan PP No. 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Tatib Dewan,” anggota Fraksi PDI Perjuangan ini. (atu/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Puan Maharani Tekankan Literasi Digital dan Komunikasi Negara untuk Tangkal Hoaks tentang DPR

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan maraknya hoaks yang menyasar DPR RI menjadi pengingat pentingnya ...
LEGISLATIF

Baktiono Dorong Pemkot Surabaya Proaktif Cari Pimpinan Perumda yang Kompeten

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono meminta Pemkot Surabaya proaktif mencari figur profesional berkompeten ...
HEADLINE

Hasto: Program MBG Lebih Efektif Jika Libatkan Warung dan UMKM Lokal

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai Program Makan Bergizi Gratis akan lebih efektif jika melibatkan ...
KRONIK

Dongkrak UMKM, Business Matching BEC x SCF Capai Rp 1,22 Miliar

BANYUWANGI – Kolaborasi Banyuwangi Ethno Carnival (BEC) yang digelar Pemkab Banyuwangi dan Sekarkijang Creative ...
EKSEKUTIF

Bupati Gresik Cup 2026, Wadah Menjaring dan Mengasah Kemampuan Atlet

GRESIK – Sebanyak 1.413 atlet resmi memulai persaingan di Bupati Gresik Cup 2026. Ajang ini sebagai wadah menjaring ...
UMKM

DPRD Kabupaten Pasuruan Kemas Produk UMKM Jadi Oleh-oleh untuk Tamu Kedinasan

KABUPATEN PASURUAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan terus menunjukkan komitmen nyata ...