DPRD Trenggalek menyetujui penyertaan modal Rp10 miliar untuk BPR Jwalita dan perubahan nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat Jwalita guna memperkuat PAD dan ekonomi daerah.
TRENGGALEK — DPRD Kabupaten Trenggalek resmi menyetujui penyertaan modal sebesar Rp10 miliar kepada BPR Jwalita dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (26/5/2026). Persetujuan tersebut diberikan menyusul kinerja positif bank daerah itu yang dinilai menjadi penyumbang terbesar pendapatan asli daerah (PAD) di antara seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Trenggalek.
Selain menyetujui tambahan modal, DPRD juga menyetujui perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jwalita menjadi Bank Perekonomian Rakyat Jwalita sebagai tindak lanjut penyesuaian regulasi sektor perbankan.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan keputusan tersebut didasarkan pada prospek usaha dan kinerja BPR Jwalita yang dinilai terus menunjukkan tren positif.
“Persetujuan penyertaan modal tersebut dikarenakan prospek dan performance BPR Jwalita cukup menjanjikan dan bisa menjadi salah satu tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Doding, Kamis (28/5/2026).
Menurutnya, selama ini BPR Jwalita menjadi BUMD dengan kontribusi terbesar terhadap PAD Kabupaten Trenggalek. Pada tahun sebelumnya, bank daerah tersebut tercatat menyetorkan sekitar Rp1,4 miliar ke kas daerah.
“Kemarin setornya ke PAD sekitar Rp1,4 miliar. Mudah-mudahan untuk tahun berikutnya karena kita tambahin modal bisa lebih banyak lagi,” katanya.
Legislator dari Daerah Pemilihan Gandusari, Karangan, dan Suruh itu menegaskan bahwa dibandingkan BUMD lain di Trenggalek, kontribusi BPR Jwalita masih menjadi yang paling dominan.
“Dari BUMD memang BPR Jwalita yang paling besar,” imbuh pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Trenggalek ini.
Doding menjelaskan, penyertaan modal Rp10 miliar tersebut akan diberikan secara bertahap sesuai kemampuan fiskal daerah. Rinciannya, Rp5 miliar dialokasikan pada tahun 2027 dan Rp5 miliar berikutnya pada tahun 2028.
“Kita akan menyertakan modal yang disepakati teman-teman pansus dan DPRD sebesar Rp10 miliar yang akan dibayar dua kali yaitu tahun 2027 sebesar Rp5 miliar dan tahun 2028 sebesar Rp5 miliar,” jelasnya.
Tambahan modal itu diharapkan mampu memperkuat kapasitas BPR Jwalita dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya melalui pembiayaan sektor usaha mikro, kecil hingga usaha yang lebih besar di Kabupaten Trenggalek.
“Paling tidak bisa menjadi jawaban akan kehadiran Pemkab di tengah masyarakat,” tuturnya.
Selain aspek permodalan, DPRD juga memberikan lampu hijau terhadap perubahan nama BPR Jwalita menjadi Bank Perekonomian Rakyat Jwalita. Meski demikian, bank daerah tersebut nantinya berpeluang menggunakan identitas “Bank Trenggalek” sebagai bagian dari strategi branding dan penguatan kedekatan dengan masyarakat.
“Nanti dalam promosinya BPR Jwalita bisa menggunakan Bank Trenggalek untuk brand,” ujar Doding.
Menurutnya, penggunaan nama Bank Trenggalek akan memperkuat identitas lokal sekaligus membangun kedekatan emosional dengan masyarakat sebagai nasabah maupun pelaku usaha yang memanfaatkan layanan perbankan daerah.
“Tentu ini cukup membantu dalam mengembangkan usahanya dengan menggunakan nama Bank Trenggalek. Karena masyarakat akan lebih dekat secara emosional,” pungkasnya. (aris/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS









