Komisi D DPRD Jember menyoroti minimnya anggaran penyandang disabilitas dalam APBD Dinas Sosial dan meminta penjelasan rinci penggunaan anggaran miliaran rupiah.
JEMBER — Komisi D DPRD Kabupaten Jember menyoroti minimnya alokasi anggaran kegiatan bagi penyandang disabilitas dalam struktur belanja Dinas Sosial Kabupaten Jember tahun anggaran berjalan.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin anggota Komisi D DPRD Jember, Indi Naidha, sejumlah legislator mempertanyakan proporsi anggaran yang dinilai belum berpihak secara optimal kepada kalangan disabilitas.
Anggota Komisi D DPRD Jember, Wahyu Prayudi Nugroho atau Nuki, mengungkapkan bahwa dari total anggaran Dinas Sosial sebesar Rp3,2 miliar, alokasi khusus untuk kegiatan penyandang disabilitas hanya berkisar Rp38 juta.
Sorotan utama disampaikan Nuki terkait perubahan nilai anggaran rehabilitasi sosial penyandang disabilitas telantar yang semula tercatat sebesar Rp1,5 miliar, namun dalam perkembangan anggaran meningkat menjadi Rp4,1 miliar.
“Kita senang ada penambahan anggaran itu. Tetapi kita tidak mengetahui untuk apa saja anggaran itu,” ujar Nuki dalam forum RDP.
Politisi PDI Perjuangan tersebut juga mempertanyakan program pembinaan sosial bagi keluarga penyandang disabilitas telantar yang pada awalnya dianggarkan Rp420 juta, namun kemudian berubah dengan nilai total program mencapai Rp3,2 miliar.

Menurutnya, penjelasan rinci mengenai penggunaan anggaran penting disampaikan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya komunitas penyandang disabilitas di Kabupaten Jember.
“Apakah angkanya ini hanya di atas kertas saja atau bagaimana? Mohon dijelaskan agar kawan-kawan Perpenca tahu juga,” tegasnya.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Jember, Muhammad Rizki Maulana, belum memberikan penjelasan teknis secara detail terkait perubahan dan penggunaan anggaran dimaksud.
Ia hanya membenarkan bahwa alokasi kegiatan khusus bagi penyandang disabilitas berada di angka sekitar Rp38 juta.
Sementara terkait komponen anggaran lain yang nilainya mencapai Rp3,2 miliar, Rizki menyebut masih perlu melakukan koordinasi lebih lanjut dengan bidang teknis terkait. “Saya harus berkoordinasi dengan bidang terkait karena bukan kewenangan saya,” ujarnya.
Rapat dengar pendapat tersebut turut dihadiri unsur Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, serta aktivis GMNI yang selama ini aktif mendampingi kalangan disabilitas dan tergabung dalam Persatuan Penyandang Cacat (Perpenca) Jember.
Forum tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program sosial pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas di Kabupaten Jember. (art/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










