JEMBER – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember, Candra Ary Fianto, menyatakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum menyampaikan rencana pinjaman daerah melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Padahal, menurut Candra, seperti keterangan tim ahli DPRD Jember, Hermanto Rohman, pemerintah daerah memiliki opsi mengajukan pinjaman untuk menutup defisit APBD yang mencapai sekitar Rp987 miliar.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 tentang Pinjaman Daerah, pinjaman tersebut dapat menjadi salah satu sumber penerimaan pembiayaan daerah, namun pelaksanaannya harus memperoleh persetujuan DPRD.
“Pada rapat Banggar kemarin, TAPD hanya menyampaikan pandangan mengenai KUA-PPAS. Tidak ada penyampaian mengenai rencana pinjaman melalui LKBB,” ujar Candra, Selasa, (28/7/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan, apabila pinjaman daerah diajukan, DPRD harus terlebih dahulu membahas manfaat dan kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman tersebut.
Menurut dia, kebijakan itu akan menambah beban APBD karena pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran untuk membayar pokok dan bunga pinjaman.
Ia mengaku khawatir apabila pembahasan KUA-PPAS berlanjut tanpa penjelasan mengenai skema pinjaman. Persetujuan DPRD terhadap dokumen anggaran dapat ditafsirkan sebagai persetujuan terhadap rencana utang daerah.
“Jangan sampai DPRD dianggap telah memberikan persetujuan terhadap pinjaman, padahal substansi itu belum pernah dibahas,” ujarnya.
Ketua rapat Banggar DPRD Jember, Widarto, mengatakan isu pinjaman daerah baru mengemuka saat pembahasan defisit anggaran dalam rapat Banggar pada Senin (27/7/2026).
Menurut Widarto, Banggar masih meminta penjelasan TAPD mengenai klasifikasi rencana pinjaman tersebut dalam struktur APBD, apakah masuk sebagai pembiayaan atau berkaitan dengan postur pendapatan daerah.
“Ini masih kami minta penjelasan dari TAPD. Kalau masuk pembiayaan, tentu berkaitan dengan defisit. Dengan defisit sebesar itu, tentu perlu dicermati. Namun keputusan nantinya merupakan hasil pembahasan bersama seluruh anggota Banggar,” kata Widarto.
Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, pinjaman daerah hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan DPRD dan harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran kembali agar tidak membebani APBD pada tahun-tahun berikutnya. (art/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













