SURABAYA – Komisi C DPRD Kota Surabaya mendesak sejumlah pengembang di Surabaya Barat, agar menyerahkan prasarana sarana utilitas umum (PSU) kepada Pemkot Surabaya untuk pengembangan akses radial road di kawasan Lontar, Kecamatan Sambikerep.
Pengembangan akses radial road atau jalan lingkar ini sudah disosialisasikan oleh Pemkot Surabaya ke warga Sambikerep.
Seperti diketahui, sekitar 80 persen lahan yang akan digunakan untuk pembukaan akses radial road di kawasan Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya, merupakan milik pengembang.
Karenanya, pembebasan lahan bisa dilakukan melalui sistem penyerahan PSU oleh pengembang kepada Pemkot Surabaya. “Kami harap pengembang serahkan PSU demi pengembangan radial road di wilayah Lontar Sambikerep Surabaya Barat,” kata Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono di Surabaya, Kamis (18/1/2023).
Dia menjelaskan, rencana Pemkot Surabaya untuk pengembangan jalan lingkar di Lontar Surabaya Barat tentu sudah ada master plannya di RPJMP, sampai ke Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK).
“Dan ini sangat bagus, karena jika terbangun radial road tentu akses jalan dan infrastruktur di wilayah tersebut baik maka berdampak pada ekonomi di kawasan Lontar Sambikerep,” jelas anggota dewan empat periode ini.
Baktiono menambahkan, pengembangan akses radial road di Sambikerep harus disesuaikan dengan master plan Kota Pahlawan, termasuk siapa saja pengembang di wilayah itu memiliki PSU wajib diserahkan ke Pemkot Surabaya.
Dan ini nanti, tambah Baktiono, akan lebih memudahkan. Pasalnya jika Pemkot membangun PSU lebih dahulu itu nanti akan tertib pembangunannya.
Misalnya, jalannya jadi tidak berkelok-kelok karena menjadi lurus. “Kalau jalannya lurus kan mobilitasnya lebih cepat,” jelas pria yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya tersebut.
Dia menambahkan, lahan PSU yang belum dimanfaatkan oleh pengembang lebih bagus dimanfaatkan dahulu oleh Pemkot Surabaya. “Tinggal MoU berapa persen pengembang menyerahkan PSU-nya ke Pemkot Surabaya,” tuturnya.
Dia juga mengatakan, soal lahan warga yang terkena dampak pengembangan jalan radial road, otomatis sudah ada Perpres tentang Pengadaan Tanah untuk Fasilitas Umum. Menurutnya, pengadaan tanah ini nanti ada panitianya.
“Dengan berpijak Perpres ini, maka lahan warga bisa dihargai sesuai harga pasar,” beber Baktiono. (dhani/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS