Kamis
22 Januari 2026 | 7 : 42

DPRD Banyuwangi Raker Bahas Pengajuan Raperda di Luar Propemperda Tahun 2025

PDIP-Jatim-Masrohan-15032025

BANYUWANGI – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi menggelar rapat kerja bersama eksekutif dalam rangka mendengarkan paparan gambaran umum dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan bupati yang diajukan di luar Propemperda yang ditetapkan.

Dua raperda yang diusulkan itu, antara lain, Raperda tentang Inovasi Daerah dan Raperda Perubahan Ketiga Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Hadir dalam raker tersebut, Ketua Bapemperda, Ahmad Masrohan, anggota lintas fraksi, Badan Perencanaan Pembengunan Daerah (Bappeda), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Banyuwangi dan Tim Ahli.

Ahmad Masrohan mengatakan, rapat kerja tersebut sebagai tindaklanjut surat dari Bupati Banyuwangi perihal tambahan usulan judul rancangan peraturan daerah, yakni Raperda tentang Inovasi Daerah dan Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat atau Trantibum dan Linmas.

“Usulan judul Raperda dari bupati ini merupakan rancangan peraturan daerah di luar program pembentukan peraturan daerah atau Propemperda yang telah ditetapkan,” ujar Masrohan, Senin (14/7/2025).

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, pengajuan Raperda di luar Propemperda harus didasari oleh urgensi yang kuat. Yaitu adanya kebutuhan yang mendesak atau sangat penting untuk segera diatur dalam Perda.

“Pengajuan Raperda di luar Propemperda ini tidak serta merta kita setujui, namun tetap melalui mekanisme pembahasan di DPRD, termasuk rapat-rapat Bapemperda dan persetujuan seluruh anggota dewan melalui addendum Propemperda,” terangnya.

“Dan addendum propemperda biasanya dibuat berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah melalui proses pembahasan dan konsultasi yang melibatkan pihak terkait,” lanjutnya.

Berdasarkan paparan gambaran umum yang disampaikan oleh eksekutif, lanjut Masrohan, Raperda tentang Inovasi Daerah ini bertujuan, di antaranya, memberikan landasan hukum formal dan berkelanjutan bagi pengembangan inovasi daerah, dan memastikan mekanisme evaluasi dan pemberian insentif inovator diatur secara eksplisit.

“Untuk Perubahan Perda Trantibum dan Linmas dalam rangka menyesuaikan dasar hukum yakni Permendagri Nomor 16 Tahun 2024 tentang SOP Satpol PP khususnya yang mengatur terkait ruang lingkut regulasi daerah ini,” tutur Masrohan.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banyuwangi itu juga menambahkan, dalam ketentuan Pasal 38 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, diatur bahwa dalam keadaan tertentu, DPRD maupun bupati dapat mengajukan Raperda di luar Propemperda yang ditetapkan. (ars/set)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KOLOM

1970, Tahun Duka Cita yang Menguatkan

Oleh Eri Irawan, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya “You never know how strong you are until being strong is ...
LEGISLATIF

Banyu Biru Djarot Dorong Green Jobs Jadi Kunci Pariwisata Berkelanjutan

JAKARTA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Banyu Biru Djarot menegaskan, penyiapan dan peningkatan green jobs ...
KABAR CABANG

PDIP Trenggalek Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Doding: Kepala Daerah Harus Dipilih Rakyat

TRENGGALEK – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Trenggalek bersikap tegas menolak wacana pemilihan kepala daerah ...
LEGISLATIF

Banjir Tahunan, Fraksi PDI Perjuangan Lamongan Dorong Pembentukan Perda Sungai

LAMONGAN – Masalah banjir tahunan di Kabupaten Lamongan memicu desakan serius untuk memperkuat payung hukum ...
LEGISLATIF

Fatatoh Beber Hasil Reses di Kanigoro, Layanan Dasar dan Infrastruktur Jadi Sorotan

BLITAR – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Blitar, Fatatoh Hironi Ulya, melaksanakan reses masa sidang ...
EKSEKUTIF

Cuaca Ekstrem Terjang Ngawi, Bupati Ony Tekankan Mitigasi dan Reboisasi Kawasan Lereng Lawu

NGAWI – Hujan deras dengan durasi panjang mengguyur sebagian besar wilayah Kabupaten Ngawi pada Selasa petang ...