Kamis
20 November 2025 | 6 : 11

DPR Perketat Pengawasan terhadap Danantara, Kanang Tegaskan Tak Ada Kekebalan Hukum

pdip-jatim-250428-kanang

JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Budi Sulistyono, menyatakan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap Danantara, entitas baru yang mengambil alih ratusan anak usaha BUMN. Pernyataan ini disampaikan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/5/2025) lalu.

“Itu justru tugas kami melakukan pengawasan. Tugas pengawasan sebagai DPR harus lebih detail lagi agar potensi penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian perusahaan dan negara bisa kami cegah,” ujar Budi Sulistyono yang akrab disapa Kanang, dikutip dari JPNN, Minggu (18/5/2025).

Legislator yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini menekankan pentingnya transparansi Danantara dalam menyusun peta jalan investasi dan strategi pengelolaan unit usaha BUMN yang telah diintegrasikan.

“Apakah ketika Danantara memasukkan komponen-komponen BUMN ke dalam unit usahanya, itu akan menambah profit? Atau justru malah membatasi ruang inovasi dan investasinya?” lanjutnya.

Kanang menyatakan, jika Danantara mampu menciptakan sinergi dan memperluas usaha dengan hasil menguntungkan, hal itu akan menjadi langkah positif.

“Kalau benar Danantara justru melebarkan usahanya, profitnya naik, dan bisa mensinergikan semua, itu akan lebih bagus. Tetapi ini yang belum kami lihat,” ujar mantan Bupati Ngawi dua periode ini.

Kanang mengungkapkan Komisi VI segera berkoordinasi dengan Menteri BUMN Erick Thohir untuk minta kejelasan kebijakan Danantara. “Dalam waktu dekat, pasti kami akan koordinasi dengan Pak Menteri,” ungkapnya.

Terkait isu kekebalan hukum bagi pengelola Danantara atau BUMN, Kanang menegaskan tak ada ruang hukum yang melindungi oknum koruptor negara.

“Enggak ada. Siapa pun yang melakukan kebijakan atau langkah-langkah yang bisa merugikan negara, baik untuk menguntungkan pribadi atau kelompoknya, itu pidana. Itu korupsi,” tegas dia.

Kanang menekankan, sekalipun ada argumen pembenaran, jika audit menemukan kerugian negara, hal itu tetap masuk ranah pidana.

“Ketika ada penyimpangan dan ada kerugian negara, dan itu larinya ke pribadi atau kelompok, itu pasti pidana,” pungkas Kanang. (red/*)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan Audiensi dengan Dinas LH dan Perizinan

KABUPATEN PASURUAN – Panitia Khusus (Pansus) real estate prigen menggelar rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup ...
LEGISLATIF

Noto Utomo Minta Pemkab Gresik Perbaiki Rumah Warga Terdampak Puting Beliung

GRESIK – Korban puting beliung yang menerjang Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, beberapa waktu ...
LEGISLATIF

Perkuat Koperasi Merah Putih, Kanang Dorong Kemenkop Optimalkan Kolaborasi dengan Dinkop

SURABAYA — Anggota Komisi VI DPR RI, Budi Sulistyono (Kanang), minta pemerintah mengoptimalkan kerja sama antara ...
LEGISLATIF

Tidak Harus Saat Reses, Sutardi: Di manapun, Kapanpun, Saya Siap Menerima Aspirasi Masyarakat

MADIUN – Tak hanya mengajak masyarakat untuk memperkuat kembali nilai-nilai kepahlawanan dalam kehidupan ...
HEADLINE

Semeru Erupsi, Ratusan Warga Lumajang Mengungsi

LUMAJANG – Ratusan warga Lumajang mengungsi dari tempat tinggalnya menyusul erupsi Gunung Semeru pada Rabu ...
KRONIK

Putusan MK Wajibkan Perempuan di AKD, Sri Rahayu: Langkah Besar Memperkuat Demokrasi

BLITAR – Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kerakyatan DPP PDI Perjuangan, Sri Rahayu, menyambut positif putusan ...