JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Budi Sulistyono, menyatakan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap Danantara, entitas baru yang mengambil alih ratusan anak usaha BUMN. Pernyataan ini disampaikan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/5/2025) lalu.
“Itu justru tugas kami melakukan pengawasan. Tugas pengawasan sebagai DPR harus lebih detail lagi agar potensi penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian perusahaan dan negara bisa kami cegah,” ujar Budi Sulistyono yang akrab disapa Kanang, dikutip dari JPNN, Minggu (18/5/2025).
Legislator yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini menekankan pentingnya transparansi Danantara dalam menyusun peta jalan investasi dan strategi pengelolaan unit usaha BUMN yang telah diintegrasikan.
“Apakah ketika Danantara memasukkan komponen-komponen BUMN ke dalam unit usahanya, itu akan menambah profit? Atau justru malah membatasi ruang inovasi dan investasinya?” lanjutnya.
Kanang menyatakan, jika Danantara mampu menciptakan sinergi dan memperluas usaha dengan hasil menguntungkan, hal itu akan menjadi langkah positif.
“Kalau benar Danantara justru melebarkan usahanya, profitnya naik, dan bisa mensinergikan semua, itu akan lebih bagus. Tetapi ini yang belum kami lihat,” ujar mantan Bupati Ngawi dua periode ini.
Kanang mengungkapkan Komisi VI segera berkoordinasi dengan Menteri BUMN Erick Thohir untuk minta kejelasan kebijakan Danantara. “Dalam waktu dekat, pasti kami akan koordinasi dengan Pak Menteri,” ungkapnya.
Terkait isu kekebalan hukum bagi pengelola Danantara atau BUMN, Kanang menegaskan tak ada ruang hukum yang melindungi oknum koruptor negara.
“Enggak ada. Siapa pun yang melakukan kebijakan atau langkah-langkah yang bisa merugikan negara, baik untuk menguntungkan pribadi atau kelompoknya, itu pidana. Itu korupsi,” tegas dia.
Kanang menekankan, sekalipun ada argumen pembenaran, jika audit menemukan kerugian negara, hal itu tetap masuk ranah pidana.
“Ketika ada penyimpangan dan ada kerugian negara, dan itu larinya ke pribadi atau kelompok, itu pasti pidana,” pungkas Kanang. (red/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS