MAGETAN — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Magetan menginstruksikan seluruh jajaran pengurus hingga tingkat anak ranting untuk mengibarkan bendera partai setengah tiang selama tujuh hari.
Langkah ini dilakukan guna menindaklanjuti instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan sebagai bentuk penghormatan atas meninggalnya seniman, budayawan, sekaligus politikus senior Mohammad Guruh Irianto Sukarnoputra.
Guruh Soekarnoputra wafat pada Sabtu (26/9/2026) pukul 04.16 WIB di RS MRCCC Siloam Hospitals Semanggi, Jakarta, dalam usia 73 tahun. Putra dari Proklamator Soekarno dan Fatmawati ini juga merupakan adik dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Magetan, Diana Sasa, menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas kepergian mantan anggota DPR RI tersebut. Menurut Diana, almarhum memberikan teladan bahwa pengabdian pada bangsa dapat diwujudkan melalui jalur politik maupun karya kebudayaan.
”Mas Guruh adalah putra Proklamator yang menjaga kecintaannya kepada Indonesia lewat seni, kebudayaan, dan perjuangan politik. Karya serta keberpihakannya kepada rakyat akan terus hidup,” ujar Diana dalam keterangan resminya, Sabtu (26/9/2026).
Diana menginstruksikan seluruh pengurus Pengurus Anak Cabang (PAC), ranting, hingga anak ranting di wilayah Kabupaten Magetan untuk segera melaksanakan instruksi pengibaran bendera setengah tiang tersebut.
Selain itu, ia mengimbau seluruh kader dan simpatisan memanjatkan doa terbaik untuk almarhum.
”Bendera setengah tiang ini adalah ungkapan duka dan penghormatan kami. Semoga Allah SWT menerima amal ibadah Mas Guruh, mengampuni segala khilafnya, dan memberi ketabahan kepada keluarga yang ditinggalkan,” kata Diana.(rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS











