SURABAYA – Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Didik Prasetiyono memprediksi Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Surabaya 2015 tetap akan memiliki pasangan calon tunggal, meski KPU memperpanjang pendaftaran pasangan calon.
Sebab perpanjangan pendaftaran yang dilakukan KPU tidak sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama 7 hari. Melainkan hanya 3 hari, yakni 9-11 Agustus 2015.
“Melihat situasi komplek yang dialami parpol di Surabaya, waktu 7 hari lebih masuk akal. Karena mereka harus melakukan komunikasi panjang. Mulai tingkat kota hingga pusat. Belum lagi pendaftaran terpotong akhir pekan,” kata Didik Prasetiyono, kemarin.
Diberitakan, Ketua KPU Husni Kamil Malik di gedung KPU Kamis (6/8/2015) menjelaskan, berdasarkan rekomendasi Bawaslu, rapat pleno KPU memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran yang ditetapkan selama tiga hari ke depan, mulai Sabtu (9/8) sampai Senin (11/8).
Surabaya termasuk tujuh daerah yang sampai hanya memiliki pasangan calon tunggal. Yakni pasangan petahana Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana, yang diusung PDI Perjuangan.
Selain itu, pihaknya juga menyayangkan keputusan KPU yang tidak setara, karena hanya memperpanjang bagi pasangan calon yang diusung parpol. “Ini kan perlakuan tidak setara. Kalau calon dari perseorangan ikut diperpanjang akan semakin membuka peluang besar akan ada pasangan calon di luar parpol,” ujar dia.
Didik juga menegaskan, PDI Perjuangan Surabaya tetap melanjutkan gugatan pada KPU ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi terkait Undang Undang nomor 8 tahun 2015 yang di dalamnya terdapat pasal Pilkada 2015 tetap dilaksanakan di tahun yang sama.
“Itu sudah menjadi kewajiban penyelenggara pilkada untuk tetap menggelar pilkada serentak tanpa ada penundaan. Kalau ditunda maka melanggar undang undang,” tegasnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS