Kamis
23 Juli 2026 | 4 : 21

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Dinyatakan Sehat, Dhito-Dewi Lolos ke Tahap Penetapan Paslon

pdip-jatim-dhito-lolos-tes-kes

KEDIRI – Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono dan Dewi Maria Ulfa dinyatakan telah lolos test kesehatan. Hasil pemeriksaan kesehatan ini disampaikan komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kediri Anwar Anshori, Kamis (17/9/2020) malam.

Menurut Anwar Ansori , pihaknya telah menerima hasil tes kesehatan dari tim pemeriksa pada 16 September. Setelah hasil tes diterima, pihaknya menggelar rapat pleno untuk membahas hal ini.

“Kami wajib menyampaikan ke Bapaslon hasil dari pemeriksaan pada tanggal 17-18 September 2020. Hasilnya sudah disampaikan kepada bakal calon bupati mau pun bakal calon wakil bupati, dan dinyatakan telah memenuhi syarat,” terang Anwar Ansori .

Karena dinyatakan lolos, telah memenuhi persyaratan kesehatan , KPU Kabupaten Kediri akan melangkah ke proses tahapan selanjutnya yakni verifikasi syarat pencalonan.

“Itu artinya apa. bahwa Bapaslon ini nanti akan mengikuti proses selanjutnya. Nanti kita lakukan , untuk rapat pleno terbuka tanggal 19 September 2020. Berkaitan dengan syarat verifikasi calon. Hasil verifikasi ini, akan kami sampaikan di rapat pleno terbuka pada tanggal 19 September 2020,” ungkapnya .

Jika dalam proses verifikasi syarat calon nantinya , kelengkapannya sudah absah maka tidak perlu untuk dilakukan perbaikan. ” Jadi nanti tinggal masuk pada tahapan berikutnya yaitu penetapan pasangan calon,” Ungkap Anwar Ansori.

Sesuai jadwal penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020. Dalam hal  penetapan paslon nanti, kata Anwar Ansori pihaknya akan menetapkan pemilihan dengan satu pasangan calon.

Sebagaimana diketahui, setelah pendaftaran bakal calon di KPU Kabupaten Kediri ditutup pada hari Minggu (13/9/2020) pukul 24.00 WIB lalu, hanya ada satu pasangan yang mendaftar, yaitu pasangan Dhito dan Dewi.

Pasangan Dhito-Dewi ini diusung oleh 9 partai politik yang memiliki 50 kursi di DPRD Kabupaten Kediri, yaitu PDIP 15 kursi, PKB 9 kursi, PAN 5 kursi, Nasdem 4 kursi, Golkar 6 kursi, Gerindra 5 kursi, Demokrat 3 kursi, PKS 1 kursi, dan PPP 2 kursi.

Selain didukung 9 partai yang masuk di parlemen, pasangan Dhito-Dewi ini juga didukung 4 parpol nonparlemen, yaitu Hanura, Garuda, PSI, dan Berkarya. Sehingga praktis tidak ada lagi pasangan bakal calon yang berangkat lewat jalur parpol karena semua parpol pemilik 50 kursi sudah bulat mengusung Dhito-Dewi.

Sedangkan di Kabupaten Kediri tidak ada calon dari jalur perseorangan yang lolos. Dengan demikian, dapat dipastikan pasangan Dhito-Dewi akan melawan kotak kosong alias bumbung kosong di Pilbup Kediri 2020. (putera)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Banyuwangi Asri, Ribuan Warga Bergerak Bersihkan Pantai Ancol Plengsengan

BANYUWANGI – Lebih dari seribu orang bergerak membersihkan pantai di kawasan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) ...
EKSEKUTIF

Eri Cahyadi Minta Pemeriksaan Dugaan Penyimpangan Dana Rp8 Miliar di KBS Dituntaskan

SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta proses pemeriksaan dugaan penggunaan dana tidak wajar sekitar Rp8 ...
LEGISLATIF

Perkuat Tata Kelola Pengadaan, Candra Minta Pemkab Jember Tindak Lanjuti Rekomendasi MCP KPK

JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, meminta Pemerintah Kabupaten Jember segera menindaklanjuti ...
LEGISLATIF

Puan Dorong Pemenuhan Hak Anak Jadi Indikator Utama Keberhasilan Pembangunan Nasional

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong pemerintah menjadikan pemenuhan hak anak sebagai indikator utama ...
LEGISLATIF

Erma Susanti Salurkan Puluhan Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas di Blitar

BLITAR – Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Erma Susanti, menyalurkan 60 unit alat bantu bagi penyandang disabilitas ...
LEGISLATIF

DPRD Kota Batu Siapkan Aturan Cegah Pengembang Kabur Sebelum Serahkan PSU

DPRD Kota Batu menyusun regulasi baru untuk mencegah pengembang meninggalkan kewajiban penyerahan Prasarana, ...