Kamis
12 Maret 2026 | 5 : 34

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Di Surabaya, Hypermarket pun Bakal Dilarang Jual Mihol

botol miras

botol mirasSURABAYA – Bagi penggemar minuman beralkohol (mihol) di Kota Pahlawan, bakal tidak bisa membeli lagi di minimarket maupun hyermarket. Pasalnya, peraturan daerah (perda) yang disiapkan panitia khusus (pansus) DPRD Surabaya terkait mihol, di antaranya mengatur penjualan mihol hanya di bar, restoran, dan hotel.

Anggota pansus mihol, Erwin Tjahyuadi mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, hanya minimarket yang ‘diharamkan’ menjual mihol. Khususnya yang berkadar di bawah 5 persen, termasuk bir.

Namun, sesuai pembahasan pansus dewan melibatkan Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya, ungkap Erwin, larangan menjual mihol juga diberlakukan di swalayan besar, seperti supermarket dan hypermarket.

“Supermarket dan hypermarket kami minta disamakan dengan minimarket, tidak boleh menjual miras (minuman keras),” kata Erwin Tjahyuadi, Senin (19/10/2015).

Menurut anggota Komisi B DPRD Surabaya itu, apa yang diatur di perda mihol bukan melarang penjualannya, tapi terkait pengendalian dan pengawasan. Sebab, jelas dia, kalau mihol masih boleh dijual di supermarket dan hypermarket, maka anak-anak masih bisa membeli dengan bebas di swalayan besar itu.

“Tentu anak-anak bisa membeli, membawanya pulang, dan bisa dioplos lagi. Makanya kami minta dihapus. Tentunya untuk hotel, restoran dan bar silakan, karena diminum di tempat dan tidak dibawa pulang,” ujar legislator asal PDI Perjuangan itu.

Pun soal kadar mihol yang tidak boleh dijual di swalayan, lanjut Erwin, berlaku untuk semua kategori. Baik kategori A (kadar di bawah 5 persen), B (di atas 5 dan di bawah 20 persen), serta C (di atas 20 dan di bawah 55 persen).

Rancangan Perda Mihol ini sempat ditolak Gubernur Jawa Timur, sehingga dewan dan pemkot membahasnya lagi. Pembahasan revisi raperda itu dilakukan pansus yang dipimpin Edi Rachmat, Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya.

Semangat perda adalah mengatur dan mengawasi penjualan mihol. Selama ini, banyak anak-anak di bawah umur yang membeli minuman beralkohol, dan tidak dilarang pihak minimarket. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

52.000 Warga Lamongan Terdampak Penonaktifan BPJS PBI, Komisi D Dorong Rakor Lintas Sektor

LAMONGAN – Sebanyak 52 ribu warga Kabupaten Lamongan terdampak penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran ...
LEGISLATIF

Tinjau Dua Lokasi Bencana Desa Randu Gede Dan Jabung, Diana Sasa Salurkan Sembako dan Bantuan Atap untuk Warga

MAGETAN – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Diana AV Sasa, meninjau langsung lokasi kejadian longsornya pondasi ...
KABAR CABANG

Fatayat NU Gresik Apresiasi Silaturahmi PDI Perjuangan

GRESIK – Suasana keakraban terpancar saat silaturahmi antara pihak PC Fatayat NU dengan DPC PDI Perjuangan Gresik, ...
KABAR CABANG

Konsolidasi Jelang Lebaran, Kader-kader Sidoarjo Diminta Peka dengan Dinamika Terjadi di Masyarakat

SIDOARJO – Menjelang Hari Raya Lebaran, kader-kader PDI Perjuangan Sidoarjo diminta untuk tetap responsif dengan ...
KRONIK

Diana Sasa Kunjungi Rumah Duka Bocah Ngawi yang Meninggal Tertimpa Pohon

NGAWI – Suasana haru menyelimuti kediaman pasangan Agus Triantoko (36) dan Supriyani (36) di Desa Tepas, Kecamatan ...
KABAR CABANG

Nuzulul Quran di Tuban, Kader Diminta Perkuat Kepedulian kepada Rakyat di Tengah Tekanan Ekonomi

TUBAN — Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Didik Prasetiyono, mengajak seluruh ...