Di Surabaya, Hypermarket pun Bakal Dilarang Jual Mihol

Loading

botol mirasSURABAYA – Bagi penggemar minuman beralkohol (mihol) di Kota Pahlawan, bakal tidak bisa membeli lagi di minimarket maupun hyermarket. Pasalnya, peraturan daerah (perda) yang disiapkan panitia khusus (pansus) DPRD Surabaya terkait mihol, di antaranya mengatur penjualan mihol hanya di bar, restoran, dan hotel.

Anggota pansus mihol, Erwin Tjahyuadi mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, hanya minimarket yang ‘diharamkan’ menjual mihol. Khususnya yang berkadar di bawah 5 persen, termasuk bir.

Namun, sesuai pembahasan pansus dewan melibatkan Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya, ungkap Erwin, larangan menjual mihol juga diberlakukan di swalayan besar, seperti supermarket dan hypermarket.

“Supermarket dan hypermarket kami minta disamakan dengan minimarket, tidak boleh menjual miras (minuman keras),” kata Erwin Tjahyuadi, Senin (19/10/2015).

Menurut anggota Komisi B DPRD Surabaya itu, apa yang diatur di perda mihol bukan melarang penjualannya, tapi terkait pengendalian dan pengawasan. Sebab, jelas dia, kalau mihol masih boleh dijual di supermarket dan hypermarket, maka anak-anak masih bisa membeli dengan bebas di swalayan besar itu.

“Tentu anak-anak bisa membeli, membawanya pulang, dan bisa dioplos lagi. Makanya kami minta dihapus. Tentunya untuk hotel, restoran dan bar silakan, karena diminum di tempat dan tidak dibawa pulang,” ujar legislator asal PDI Perjuangan itu.

Pun soal kadar mihol yang tidak boleh dijual di swalayan, lanjut Erwin, berlaku untuk semua kategori. Baik kategori A (kadar di bawah 5 persen), B (di atas 5 dan di bawah 20 persen), serta C (di atas 20 dan di bawah 55 persen).

Rancangan Perda Mihol ini sempat ditolak Gubernur Jawa Timur, sehingga dewan dan pemkot membahasnya lagi. Pembahasan revisi raperda itu dilakukan pansus yang dipimpin Edi Rachmat, Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya.

Semangat perda adalah mengatur dan mengawasi penjualan mihol. Selama ini, banyak anak-anak di bawah umur yang membeli minuman beralkohol, dan tidak dilarang pihak minimarket. (goek/*)