Senin
21 September 2026 | 8 : 33

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Di Surabaya, Hypermarket pun Bakal Dilarang Jual Mihol

botol miras

botol mirasSURABAYA – Bagi penggemar minuman beralkohol (mihol) di Kota Pahlawan, bakal tidak bisa membeli lagi di minimarket maupun hyermarket. Pasalnya, peraturan daerah (perda) yang disiapkan panitia khusus (pansus) DPRD Surabaya terkait mihol, di antaranya mengatur penjualan mihol hanya di bar, restoran, dan hotel.

Anggota pansus mihol, Erwin Tjahyuadi mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, hanya minimarket yang ‘diharamkan’ menjual mihol. Khususnya yang berkadar di bawah 5 persen, termasuk bir.

Namun, sesuai pembahasan pansus dewan melibatkan Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya, ungkap Erwin, larangan menjual mihol juga diberlakukan di swalayan besar, seperti supermarket dan hypermarket.

“Supermarket dan hypermarket kami minta disamakan dengan minimarket, tidak boleh menjual miras (minuman keras),” kata Erwin Tjahyuadi, Senin (19/10/2015).

Menurut anggota Komisi B DPRD Surabaya itu, apa yang diatur di perda mihol bukan melarang penjualannya, tapi terkait pengendalian dan pengawasan. Sebab, jelas dia, kalau mihol masih boleh dijual di supermarket dan hypermarket, maka anak-anak masih bisa membeli dengan bebas di swalayan besar itu.

“Tentu anak-anak bisa membeli, membawanya pulang, dan bisa dioplos lagi. Makanya kami minta dihapus. Tentunya untuk hotel, restoran dan bar silakan, karena diminum di tempat dan tidak dibawa pulang,” ujar legislator asal PDI Perjuangan itu.

Pun soal kadar mihol yang tidak boleh dijual di swalayan, lanjut Erwin, berlaku untuk semua kategori. Baik kategori A (kadar di bawah 5 persen), B (di atas 5 dan di bawah 20 persen), serta C (di atas 20 dan di bawah 55 persen).

Rancangan Perda Mihol ini sempat ditolak Gubernur Jawa Timur, sehingga dewan dan pemkot membahasnya lagi. Pembahasan revisi raperda itu dilakukan pansus yang dipimpin Edi Rachmat, Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya.

Semangat perda adalah mengatur dan mengawasi penjualan mihol. Selama ini, banyak anak-anak di bawah umur yang membeli minuman beralkohol, dan tidak dilarang pihak minimarket. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Puan: Capaian Asian Games Harus Jadi Dasar Penguatan Pembinaan Olahraga Berkelanjutan

JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong agar setiap capaian kontingen Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP Kabupaten Madiun Minta Kewenangan dan Anggaran Desa Diperjelas

MADIUN — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun meminta Raperda Desa yang sedang dibahas benar-benar ...
LEGISLATIF

Novita Dorong Trenggalek Siap Jadi Rumah Jaranan Dunia

TRENGGALEK — Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Novita Hardini mendorong Kabupaten Trenggalek ...
LEGISLATIF

Anas Karno Dukung Pemberdayaan Gen Z Berbasis Kampung, Pendampingan Harus Intensif

SURABAYA — Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya Anas Karno mendukung penuh program pemberdayaan Generasi Z (Gen ...
SEMENTARA ITU...

KONI Trenggalek Buka Jalur Mini Soccer ke Porprov 2027, Doding: Saatnya Cari Pemain Andal

KONI Trenggalek membuka peluang mini soccer menjadi sumber talenta Porprov Jatim 2027. Doding Rahmadi mendorong ...
EKSEKUTIF

Pramono ke Mayors Summit 2026, Dorong Kerja Sama Jakarta-New York di Sejumlah Sektor

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bertolak ke New York, Amerika Serikat, untuk menghadiri Urban 20 (U20) ...