Senin
27 Juli 2026 | 4 : 51

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Dewan Minta Pelepasan Tanah Surat Ijo Tidak Memberatkan Warga

pdip-jatim-211221-bendera-silhuet-banteng

SURABAYA – Komisi A DPRD Surabaya minta pelepasan aset tanah “surat ijo” tidak memberatkan warga. Harapan ini disampaikan anggota Komisi A saat hearing dengan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Pemerintah Kota Surabaya, Senin (17/2/2015).

Dalam hearing itu, Kepala DPBT Maria Theresia Ekawati Rahayu menyatakan, mekanisme pelepasan aset surat ijo kepada warga harus sesuai nilai jual objek pajak (NJOP). Dalam Permendagri Nomor 17, sebutnya, penjualan aset pemerintah minimal sesuai NJOP, sehingga pelepasan di bawah NJOP melanggar aturan.

“Tidak bisa di bawah NJOP. Sampai sekarang belum ada regulasi yang memperbolehkan melepas aset tanpa mengganti 100 persen sesuai NJOP,” katanya.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi A Budi Leksono mengatakan, jika pelepasan harus sesuai NJOP, maka dampaknya masyarakat akan menanyakan sejarah kepemilikan Pemkot terhadap lahan surat ijo. Apalagi jika tanah yang mereka tempati merupakan peninggalan orang tua.

“Masyarakat akan terus berjuang untuk mempertahankan tanahnya, mereka akan terus bertanya dasar kepemilikan pemkot,” kata Budi Leksono.

Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, besarnya nilai pengganti pelepasan tanah aset surat ijo sebesar 100 persen juga menjadi pemicu kekhawatiran warga. Sebab, besaran nilai pengganti tanah surat ijo yang harus dibayar warga nilainya cukup besar.

Bagi warga yang tergolong mampu, kata Budi, hal itu tidak menjadi persoalan. Tapi bagi warga kurang mampu, besaran nilai pengganti tanah surat ijo sangat memberatkan. Bahkan, jika diminta untuk melakukan pembayaran nilai ganti rugi secara angsuran masih saja keberatan.

“Bila dikalkulasi secara kasar, melalui angsuran itu setiap bulan warga membayar sekitar Rp 5 juta. Nilai tersebut sangatlah besar bagi warga berpenghasilan pas-pasan,” jelas Budi.

Dia berharap Pemkot Surabaya membuat formula pembayaran yang lebih merakyat. Di mana dalam pembayaran pengganti tanah bisa diangsur hingga 10 tahun atau 15 tahun seperti formula KPR (Kredit Pemilikan Rumah) perbankan.

Sesuai data pemkot, saat ini pemegang surat ijo mencapai 46.611 orang dengan luasan tanah mencapai 8.319.081,62 meter persegi. Sebagian besar berada di Gubeng sebanyak 9.212 persil dan Wonokromo 7.073 persil. (pri)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

Refleksi 30 Tahun Kudatuli, Diana: Legitimasi Kekuasaan Lahir dari Kepercayaan Rakyat, Bukan Rasa Takut

MAGETAN – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Magetan menggelar Refleksi Ideologis 30 Tahun Tragedi Kudatuli di Kantor ...
KABAR CABANG

Ratusan Anak Muda di Sidoarjo Gelar Teatrikal Kolosal Detik-detik Kudatuli

SIDOARJO – Asap membubung disertai jerit kesakitan menyeruak dari dalam Kantor sekretariat DPC PDI Perjuangan ...
KABAR CABANG

DPC Lumajang Gelar Dialog Interaktif Peringati 30 Tahun Kudatuli

LUMAJANG – Mengenang Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli (Kudatuli), DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lumajang menggelar ...
KABAR CABANG

Refleksi Kudatuli, DPC Bojonegoro Ajak Mahasiswa dan Budayawan Tak Takut Bersuara

BOJONEGORO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Bojonegoro menggelar acara refleksi untuk ...
KABAR CABANG

Cahaya Lilin dan Ingatan Kudatuli yang Tak Pernah Padam di DPC PDI Perjuangan Ngawi

NGAWI – Gedung Fatmawati DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ngawi pada Minggu malam (26/7/2026) tampak lebih sunyi dari ...
KABAR CABANG

Peringati 30 Tahun Kudatuli, DPC Magetan Nyalakan 27 Lilin dan Gelar Doa Bersama

​MAGETAN — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Magetan menggelar acara renungan dan silaturahmi ...