MALANG – Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi mengapresiasi hadirnya Warung Kopi Perda sebagai ruang baru untuk mendekatkan lembaga legislatif dengan masyarakat. Inovasi tersebut dinilai dapat memudahkan warga mengakses informasi peraturan daerah (Perda) sekaligus menyampaikan aspirasi dengan pendekatan yang lebih santai dan humanis.
Warung Kopi Perda resmi diluncurkan pada Kamis (17/9/2026). Program ini menjadi pengembangan kanal komunikasi DPRD Kabupaten Malang di tengah perkembangan teknologi informasi dan semakin luasnya penggunaan platform digital.
Darmadi mengatakan, Warung Kopi Perda merupakan jembatan aspirasi yang dapat memperkuat komunikasi antara DPRD dan masyarakat. Tidak hanya menyampaikan produk hukum, forum tersebut juga diharapkan menjadi ruang diskusi mengenai berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat.
“Saya apresiasi positif atas inisiatif Sekretaris DPRD Kabupaten Malang. Inovasi ini bertujuan untuk mengembangkan program-program yang telah dibuat DPRD Kabupaten Malang yang dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Malang,” terang Darmadi, Jumat (18/9/2026).
Menurut legislator PDI Perjuangan tersebut, Warung Kopi Perda merupakan pengembangan dari program yang sebelumnya telah dijalankan Sekretariat DPRD Kabupaten Malang, salah satunya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Melalui JDIH, berbagai produk hukum daerah telah didigitalisasi sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai Perda. Konsep tersebut kemudian dikembangkan melalui Warung Kopi Perda dengan menambahkan ruang komunikasi, diskusi, dan penyampaian aspirasi.
“Lompatan perkembangan teknologi ini harus kita sambut. Nanti saya minta Sekwan untuk lebih sering mengundang tokoh-tokoh masyarakat diajak diskusi di Warung Kopi Perda ini,” kata Darmadi.
Dia menilai keterlibatan tokoh masyarakat dan warga menjadi penting agar forum tersebut tidak hanya menjadi kanal penyampaian informasi, tetapi juga benar-benar menjadi ruang bertukar gagasan.
Darmadi menambahkan, salah satu latar belakang lahirnya inovasi tersebut adalah masih adanya masyarakat yang belum memahami perbedaan kewenangan antara DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
“Ya memang tugasnya sama, tapi kewenangannya kan beda-beda,” ujarnya.
Karena itu, Warung Kopi Perda diharapkan dapat menjadi sarana edukasi publik mengenai lembaga legislatif sekaligus memperkenalkan berbagai produk hukum daerah kepada masyarakat.
Akses informasi dan penyampaian aspirasi masyarakat juga dikembangkan melalui JDIH DPRD Kabupaten Malang yang tersedia di sejumlah platform media sosial, antara lain Instagram, TikTok, Facebook, dan YouTube.
Warung Kopi Perda sendiri merupakan akronim dari Wadah Ruang Komunikasi, Inspirasi dan Diskusi Peraturan Daerah. Melalui inovasi tersebut, masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi mengenai Perda, tetapi juga memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi yang dapat menjadi bahan inspirasi dalam penyusunan Perda. (ull/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













