MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang bersama DPRD Kabupaten Malang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Bupati Malang Sanusi menegaskan, perubahan anggaran tersebut harus memastikan setiap alokasi belanja memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kesepakatan antara Pemkab Malang dan DPRD Kabupaten Malang itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu (16/9/2026).
Sanusi mengatakan persetujuan bersama tersebut tidak semata-mata menjadi tahapan administratif dalam proses penganggaran daerah. Menurutnya, P-APBD merupakan kesepakatan kebijakan untuk mengarahkan sumber daya daerah secara lebih tepat dan terukur.
“Persetujuan bersama ini bukan sekadar pemenuhan tahapan penganggaran, tetapi merupakan kesepakatan kebijakan untuk memastikan sumber daya daerah digunakan secara lebih tepat, terukur, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” tegas Sanusi, dikutip Kamis (17/9/2026).
Ia menjelaskan, penyusunan Perubahan APBD 2026 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 serta diselaraskan dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Nasional 2026.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat, Sanusi memastikan struktur APBD Kabupaten Malang tetap disusun secara proporsional dan realistis.
Sejumlah sektor yang menjadi perhatian dalam alokasi belanja antara lain pendidikan, kesehatan, infrastruktur yang berkaitan dengan kebutuhan warga, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menurut Sanusi, pengelolaan anggaran daerah harus tetap diarahkan pada program yang memiliki dampak dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Karena itu, ia menginstruksikan seluruh perangkat daerah menerapkan penganggaran berbasis output dan outcome. Setiap program yang mendapatkan alokasi anggaran harus memiliki target serta indikator kinerja yang jelas.
“Setiap anggaran harus dipertanggungjawabkan manfaat dan hasilnya. Indikator kinerja dan target waktunya harus terukur,” ujarnya.
Sanusi menekankan disiplin fiskal menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Perubahan APBD 2026. Efisiensi, menurutnya, tidak boleh menghilangkan fokus terhadap pelayanan dasar dan program prioritas pembangunan daerah.
Dengan kesepakatan Raperda Perubahan APBD 2026 tersebut, Pemkab Malang dan DPRD selanjutnya menjalankan tahapan sesuai ketentuan sebelum perubahan anggaran ditetapkan dan dilaksanakan.
Arah kebijakan tersebut diharapkan membuat belanja daerah tidak berhenti pada penyerapan anggaran, tetapi dapat diukur berdasarkan keluaran program dan manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat. (ull/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










