Rabu
15 Juli 2026 | 3 : 33

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Calon Tunggal Dipilih Lewat Pernyataan Pendapat

pdip jatim - tolak pilkada ditunda

pdip jatim - tolak pilkada ditundaJAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mekanisme pilkada dengan satu pasangan calon (calon tunggal) melalui sistem pernyataan pendapat. Mekanisme pernyataan pendapat menggunakan kolom “setuju” dan “tidak setuju” itu disebutkan pada putusan MK dalam perkara pilkada dengan calon tunggal, Selasa (29/9/2015).

Hakim MK, Suhartoyo mengatakan, pemilihan melalui kolom “setuju” dan “tidak setuju” bertujuan memberikan hak masyarakat untuk memilih calon kepala daerahnya sendiri. Sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam demokrasi, masyarakat diberikan hak untuk mengikuti pilkada, termasuk untuk memilih menunda pilkada.

Jika yang memilih kolom “setuju” lebih banyak, maka calon tunggal itu ditetapkan sebagai kepala daerah. Tapi, jika lebih banyak yang memilih “tidak setuju”, maka pelaksanaan pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga pilkada periode berikutnya.

“Penundaan seperti itu tidak bertentangan dengan konstitusi, karena rakyatlah yang menentukan penundaan dengan suara tidak setuju kepada pasangan calon tunggal,” jelas Suhartoyo.

Dalam sidang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat, MK mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pilkada serentak periode pertama pada Desember 2015.

Menurut Arief Hidayat, MK menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menilai bahwa undang-undang mengamanatkan pilkada sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis. Dengan demikian, pilkada harus menjamin terwujudnya kekuasan tertinggi di tangan rakyat.

Selain itu, MK menimbang perumusan norma UU Nomor 8 tahun 2015, yang mengharuskan adanya lebih dari satu pasangan calon tidak memberikan solusi, yang menyebabkan kekosongan hukum. Hal itu dapat berakibat pada tidak dapat diselenggarakannya pilkada. Jadi, syarat mengenai jumlah pasangan calon berpotensi mengancam kedaulatan dan hak rakyat untuk memilih.

“Hak untuk dipilh dan memilih tidak boleh tersandera aturan paling sedikit dua paslon (pasangan calon). Pemilihan harus tetap dilaksanakan meski hanya ada satu paslon,” ujar Suhartoyo.

DPC Surabaya Optimis MK Kabulkan Gugatan

Sebelumnya, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Didik Prasetiyono menyatakan optimistis MK akan mengabulkan gugatan ini. “Kami optimis gugatan itu akan dikabulkan,” kata Didik, Senin.

DPC PDI Perjuangan Surabaya termasuk salah satu pemohon gugatan ke MK. Gugatan dilayangkan ketika pasangan yang diusung PDI Perjuangan dalam Pilkada Surabaya, Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana menjadi calon tunggal.

Sampai tiga kali pendaftaran yang dibuka KPU Surabaya, Risma-Whisnu tetap menjadi calon tunggal. Akhirnya Risma-Whisnu mendapat calon lawan setelah KPU Surabaya memutuskan pasangan Rasiyo-Lucy Kurniasari yang diusung Partai Demokrat dan PAN memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Surabaya 2015.

Permohonan gugatan itu, jelas Didong, sapaan akrabnya, merupakan upaya positif yang dilakukan PDI Perjuangan Surabaya, agar daerah lain yang masih memiliki calon tunggal bisa tetap menggelar Pilkada 2015.

“Intinya ada pengesahan atas calon tunggal, baik itu dengan sistem bumbung kosong maupun pernyataan pendapat (setuju atau tidak setuju),” ujarnya.

Saat ini, ada tiga daerah yang memiliki calon kepala daerah tidak lebih dari satu pasangan. Yakni Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Provinsi Nusa Tenggara Timur. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Empat SD Negeri di Ponorogo Nihil Siswa Baru, Riyanto Minta Dindik Siapkan Solusi

PONOROGO – Empat sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Ponorogo tidak mendapatkan satu pun siswa baru pada ...
LEGISLATIF

Mia Desak Pemkot Malang Evaluasi Data Kemiskinan agar Bansos Tepat Sasaran

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mendesak Pemkot Malang mengevaluasi data kemiskinan agar ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP DPRD Surabaya Ajak Anak Muda Kikis Stigma Negatif Politik

SURABAYA – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono, menegaskan bahwa lembaga legislatif selalu ...
LEGISLATIF

Puan Minta Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Nasional Hadapi Aktivitas Gunung Anak Krakatau

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah memperkuat kesiapsiagaan nasional menyusul meningkatnya aktivitas ...
LEGISLATIF

Widarto Serap Aspirasi Warga, Perbaikan Jalan Desa Jadi Prioritas Pembahasan DPRD Jember

Wakil Ketua DPRD Jember Widarto menegaskan perbaikan jalan desa menjadi prioritas pembahasan setelah menyerap ...
KABAR CABANG

PDIP Kabupaten Kediri Salurkan 1.900 Paket Sembako, Perjuangkan Fasilitas Panti ODGJ dan Lansia

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri menyalurkan 1.900 paket sembako kepada kelompok rentan, sekaligus berkomitmen ...