Selasa
07 Juli 2026 | 10 : 08

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Bupati Maryoto Proses Berkas Pengajuan Cawabup

pdip-jatim-maryoto-190721

TULUNGAGUNG –  Bupati Tulungagung Maryoto Birowo saat ini tengah memproses berkas administrasi pengajuan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Tulungagung masa sisa jabatan tahun 2018-2023. Rencananya, begitu proses administrasi tersebut selesai akan langsung diserahkan ke DPRD Tulungagung.

“Kami sedang memproses berkas administrasinya. Setelah selesai kami akan sampaikan ke dewan,” ujar Maryoto usai bertemu pimpinan partai politik pengusung, yakni DPC PDI Perjuangan Tulungagung dan DPD Partai Nasdem Tulungagung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Senin (19/7/2021).

Dia mengakui pertemuan dengan pimpinan DPC PDI Perjuangan Tulungagung dan DPD Partai Nasdem Tulungagung untuk menindaklanjuti pengisian jabatan Wabup Tulungagung yang sampai saat ini kosong.

Apalagi kedua parpol pengusung tersebut sudah sama-sama mempunyai cawabup untuk dipilih di DPRD Tulungagung.

Seperti diketahui, PDI Perjuangan sudah menunjuk nama Gatut Sunu Wibowo sebagai Cawabup Tulungagung. Sedang Partai Nasdem juga telah merekomendasi nama Pandis Yody Wirawan sebagai Cawabup Tulungagung.

Bupati Maryoto Birowo yang kader PDI Perjuangan ini menyatakan proses penyelesaian berkas administrasi tidak akan memakan waktu lama. Begitu pun dengan proses pemilihannya di DPRD Tulungagung.

“Kami kira nanti akan cepat prosesnya. Tinggal kami sampaikan (berkas administrasi pengajuannya). Dewan sendiri kan sudah pula membuat tatib pemilihannya. Tinggal bagaimana melakukan pemilihannya di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang,” paparnya.

Ketika ditanya apakan kedua Cawabup Tulungagung sudah melakukan pertemuan dengan dirinya, Bupati Maryoto Birowo mengatakan keduanya sudah melapor. “Iya mereka sudah melapor setelah masing-masing mendapat rekomendasi dari partainya,” terang dia.

Sedang seberapa penting jabatan wakil bupati, terlebih masa jabatannya relatif tidak lama, Bupati Maryoto Birowo menandaskan bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pemegang pemerintahan daerah adalah bupati dan wakil bupati. “Artinya struktur administrasinya harus begitu,” ucap Maryoto=. (atu/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

RUANG MERAH

Menjaga Api Ideologi

Oleh: Didik Prasetiyono ADA orang yang dikenal karena jabatannya. Ada pula yang dikenang karena keteladanannya. ...
KRONIK

Sinergi Pemkab Sumenep dan Baznas Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Bupati Fauzi: Upaya Menghadirkan Keadilan Sosial

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumenep berkomitmen ...
KABAR CABANG

DPC Kota Pasuruan Gelar Rakorcab Sosialisasi Pembentukan Ranting

KOTA PASURUAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Pasuruan mulai mematangkan konsolidasi organisasi ...
LEGISLATIF

DPRD Bondowoso Desak Penambahan Pos Damkar, Respons Kebakaran Dinilai Belum Optimal

Komisi I DPRD Bondowoso mendesak pemerintah daerah menambah pos dan armada pemadam kebakaran setelah insiden ...
LEGISLATIF

DPRD Kota Batu Perkuat Penegakan Kode Etik, Khamim Pimpin Pansus Tata Beracara BK

DPRD Kota Batu mulai menyusun regulasi baru tentang Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan. Pansus yang ...
SEMENTARA ITU...

Persinga Promosi ke Liga 3, Mas Antok Minta Warga Berikan Dukungan dan Doa

NGAWI – Wakil Bupati Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko, mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Ngawi untuk terus memberikan ...